RANCAH POST – Setelah hasil Sidang MK di ketuk palu hakim MK. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta malah menyatakan akan menggugat hasil rekapitulasi KPUke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Mereka menyatakan sudah mendaftarkan gugatannya.
“Jadi (ke PTTUN). Sudah kita daftarkan. PTTUN itu kan kita mau melakukan pembatalan hasil keputusan KPU tentang rekapitulasi pengesahan suara nomor 535,” kata salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Irfan Pulungan.
Dia menjelaskan, landasan gugatan hasil rekapitulasi tersebut berdasarkan fatwa Mahkamah Konstitusi terkait surat edaran KPU pusat kepada KPU di tingkat daerah untuk membuka kotak suara.
“Itu dasarnya,” jelasnya.
Selain melapor ke PTTUN, kuasa hukum Prabowo-Hatta juga menyatakan akan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri. (Klik: PDIP Yakin Jokowi Resmi Jadi Presiden)
“Kita juga akan melaporkan perbuatan melanggar hukum perdata ke Pengadilan Negeri karena jelas tindakan yang dilakukan oleh komisioner KPU yang membuka kotak suara sebelum penetapan MK sudah merupakan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
1 Komentar
rombongan avokat tolol gak tau malu!!!!!!!!!!!!!!