Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Berita Pemilu»Ini Dia Alasan KPU Membuka Kotak Suara
    Berita Pemilu

    Ini Dia Alasan KPU Membuka Kotak Suara

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa13 Agustus 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Husni Kamil
    Husni Kamil

    RANCAH POST – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) gelar sidang etik penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan Pemilu Presiden 2014, dengan agenda mendengarkan keterangan teradu, yakni KPU dan Bawaslu.

    Dalam sidang ketiga DKPP ini, Ketua KPU Husni Kamil Manik memaparkan kronologi dan alasan pengeluaran surat edaran terkait pembukaan kotak suara yang dianggap pelanggaran kode etik.

    “Pembukaan kotak suara kami telah menetapkan bahwa sebagaimana kebutuhan, yang menjadi respons KPU Provinsi terhadap hasil rekap suara. Kami memberikan pedoman kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memetakan masalah, menyusun kronologi menyiapkan dokumen pada 18 Juli, sebagaimana kami lampiran bukti CC1,” jelas Husni dalam sidang etik DKPP, di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

    Husni mengatakan, sebagai pihak termohon dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU harus mengumpulkan bukti-bukti agar bisa menjawab semua yang diadukan. Selain itu, pembukaan kotak suara di KPU Kabupaten/Kota juga telah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta pihak kepolisian setempat.

    “Dalam rangka persiapan PHPU, KPU harus menyiapkan semua alat bukti. KPU lalu menerbitkan surat tanggal 25 Juli, yang diminta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai menyusun jawaban dan alat bukti. Pembukaan itu juga sudah berkoordinasi dengan panwas, kepolisian dan ada berita acara,” kata Husni.

    Sebelumnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto – Hatta Rajasa, mengadukan KPU ke DKPP, karena diduga pelaksanaan Pilpres 2014 terdapat pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Salah satunya adalah, dengan mengeluarkan surat edaran ke KPU Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara pasca penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

    KPU Pemilu 2014
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Panwaslu Kecamatan Rancah Gelar Rapat Kerja dengan Pengurus Parpol

    18 Desember 2023

    Heboh 7 Kontainer Surat Suara Sudah Dicoblos untuk Pasangan Urut 1, Ini Faktanya

    3 Januari 2019
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.