RANCAH POST – Prabowo-Hatta yang sudah kalah dalam hasil hitungan rekapitulasi KPU Pilpres 2014, sore ini akan mendaftarkan gugatan hasil Pemilu Presiden 2014 yang diresmikan Komisi Pemilihan Umum.
“Prabowo-Hatta akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Jumat 25 Juli 2014 pukul 17.00 WIB,” ujar Kencana Suluh Hikmas, staf Humas MK, Jakarta, JUmat (25/7/2014).
Gugatan tersebut, kata dia, adalah sebagai bentuk perwakilan pemilih yang telah memberikan suaranya kepada Prabowo-Hatta pada 9 Juli lalu.
“Kedatangan Pak Prabowo dan Pak Hatta ke MK untuk mewakili banga Indonesia yang telah memberikan suara pada Pilpres 2014 demi tegaknya demokrasi di atas landasan yang bersih, jujur, dan adil,” terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilihan umum presiden dan wakil presiden dengan perolehan 70.997.833 suara atau 53,13 persen, sementara pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,87 persen.
1 Komentar
Kecurangan kubu Joko begt parah