RANCAH POST – Kabar baru mengenai tindakan spionase tingkat internasional kini kembali muncul. Datang dari Vodafone, perusahaan telekomunikasi raksasa asal Inggris ini merilis sebuah laporan dengan judul Law Enforcement Disclosure, yang mana di dalamnya ia menyatakan bahwa ada 29 negara di dunia yang meminta Vodafone untuk menyediakan jalur khusus bagi pemerintah agar mereka dapat mengakses pembicaraan warganya lewat telepon.
Vodafone mengatakan bahwa ke-29 negara tempatnya beroperasi tersebut meminta mereka untuk menambahkan fasilitas kabel ekstra untuk pemerintah agar bisa menyadap pembicaraan warganya. Vodafone berdalih terpaksa melakukan hal ini, karena ketentuan tersebut telah diatur dalam undang-undang di negara bersangkutan, dan mereka tak berani untuk melanggar UU tersebut.
“Menolak mematuhi undang-undang yang berlaku di negara-negara tersebut bukanlah sebuah pilihan,” tulis Vodafone dalam laporan setebal 20 halaman tersebut seperti yang dilansir laman The Guardian.
Namun sayang, dalam laporan itu Vodafone tidak memerinci negara-negara mana saja yang dimaksudkan. Mereka merilis laporan ini guna memberi titik terang pada para pelanggannya terkait masalah otoritas negara yang dicap kerap mengawasi kehidupan pribadi warganya.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut keterangan yang dilansir laman Wikipedia, Vodafone masuk ke Indonesia sebagai partner dari PT. Excelcomindo Pratama, Tbk (XL).
Namun sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan penyadapan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia. Kerjasama Vodafone-XL juga diketahui lebih difokuskan pada layanan roaming internasional.