RANCAH POST – Siadang perdana Anas Urbaningrum digelar hari ini (30/5/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ia menghadapi sidang perdana kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Menjelang sidang, Anas mengatakan membawa makanan untuk sarapan. “Sambal pecel buat sarapan,” kata Anas di Pengadilan Tipikor.
Sebelum Anas tiba, istrinya Athiyyah Laila telah lebih dulu datang ditemani anak lelakinya. “Saya tidak tahu malah istri saya datang dengan siapa,” kata Anas yang mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan.
Terkait surat dakwaan, salah satu pengacara Anas, Handika Honggowongso, mengatakan ada tiga dakwaan untuk Anas, yakni soal penerimaan mobil Harrier, penerimaan uang dari proyek Hambalang dan proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang.
“Di dakwaan itu disebut bahwa Nazaruddin membagikan uang pada Ketua-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat untuk memenangkan Anas (dalam Kongres Demokrat 2010),” kata Handika. Nazaruddin adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Selain itu, ujar Handika, ada juga dakwaan yang menyebut Anas menerima proyek Biofarma di beberapa rumah sakit.