Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pengacara: KPK Tak Inginkan Anas Hadiri Surat Pemanggilan
    Berita Nasional

    Pengacara: KPK Tak Inginkan Anas Hadiri Surat Pemanggilan

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa10 Januari 20140
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    surat pemanggilan anas
    surat pemanggilan anas

    RANCAH POST – Tersangka kasus Hambalang, Bogor, Anas Urbaningrum belum juga memastikan apakah akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, atau tidak. Pengacara Anas malah menuding, KPK lah yang tidak mau Anas hadir.

    “Anas mau hadir, tapi KPK yang tidak mau Anas Hadir,” kata salah satu pengacara Anas, Carrel Ticualu, Jumat (10/1/2014).

    Carrel mengklaim, hal itu terlihat dari langkah KPK yang tidak mengubah redaksional surat pemanggilan untuk Anas padahal tim pengacara sudah mempersoalkan hal itu.

    “Di surat panggilan masih ada tulisan ‘Hambalang dan proyek-proyek lain’. Ini kan KPK tidak menjawab pertanyaan kami,” kata Carrel. Carrel menilai, kata-kata ‘kasus-kasus lainnya’ membuat surat panggilan itu tidak jelas.

    Juru bicara KPK Johan Budi menegaskan, KPK sangat berkepentingan agar Anas datang ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga ingin mengembangkan kasus yang menjerat Anas. “Logikanya jangan dibalik-balik,” tegas Johan.

    KPK, kata dia, sudah membuat surat panggilan yang sesuai dengan KUHAP di mana yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka. “Kalau memang Anas ingin menggugat surat pemanggilan itu, silakan tempuh proses hukum,” tegas Johan.

    Untuk menguji KPK sewenang-wenang atau tidak, Johan mempersilakan Anas dan pengacaranya menempuh proses hukum untuk surat panggilan yang dipersoalkan tersebut. Namun, Anas tetap diminta hadir hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka.

    Anas Urbaningrum Kasus Hambalang KPK Nasional
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.