RANCAH POST – Berdasarkan data PT KA, saat ini ada 400 perlintasan ilegal di Jabodetabek. Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ignasius Jonan menegaskan perlintasan kereta api yang tidak dijaga petugas, masuk kategori ilegal. Kata Jonan,
“Perlintasan itu sengaja dibuat warga untuk akses mereka,” kata Jonan, Selasa 10 Desember 2013.
Perlintasan ilegal itu dinilai sangat membahayakan. Swadaya masyarakat dalam menjaga perlintasan, juga tidak banyak membantu. Sebab, warga yang menjaga perlintasan liar tidak memiliki kemampuan khusus. “Mereka nggak mengerti. Selain itu tidak ada rambu-rambu,” katanya.
Menurut Jonan, perlintasan liar bukan tanggung jawab PT KAI, bahkan perlintasan resmi sekalipun. Berdasarkan Undang-undang Perkeretaapian, semua perlintasan merupakan tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah.
“Tapi kalau ada pendelegasian wewenang untuk ditertibkan, ya kami akan tertibkan. Bila tidak, kami akan fokus ke stasiun, karena itu rumah kami sebenarnya,” tuturnya.
Masyarakat, kata Jonan, sebetulnya bisa saja menggugat pelanggaran soal perlintasan liar itu. Sebab bisa membahayakan banyak orang. “Tapi masyarakat juga nggak ada yang gugat sampai saat ini,” katanya.
Soal perlintasan yang menjadi lokasi kecelakaan Senin 9 Desember 2013, Jonan memastikan perlintasan Pondok Betung merupakan perlintasan resmi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Tapi secara historis sudah dijaga oleh PT KAI, maka akan terus dijaga PT KAI. Banyak pemda yang belum siap. Mungkin seiring waktu akan siap,” katanya.
Tragedi Bintaro II dua hari lalu meminta korban jiwa tujuh orang, termasuk masinis, asisten masinis dan teknisi AC. Puluhan lainnya luka-luka. Insiden terjadi saat kereta yang dipadati penumpang menabrak truk tangki berisi BBM yang melintas di perlintasan karena terjebak macet.