RANCAH POST – Bayi laki-laki atau Royal Baby dari Pangeran William dan Kate Middleton akan mendapat gelar Prince of Cambridge atau Pangeran Cambridge. Gelar itu tidak pernah digunakan di Kerajaan Inggris sejak 190 tahun lalu.
Nama itu sesuai dengan gelar yang dimiliki Pangeran William dan Kate Middleton. Keduanya juga dikenal dengan nama Duke dan Duchess of Cambridge.
Seperti dilansir Express, Selasa (23/7/2013), anggota Kerajaan Inggris terakhir yang memakai gelar tersebut adalah Pangeran George cucu dari Raja George III. Pangeran George lahir pada 1819.
Kehidupan Pangeran George dianggap kontroversial. Dia menikahi perempuan biasa bernama Sarah Louisa Fairbbrother yang pada masanya masih tabu dilakukan.
Pernikahan mereka tidak diakui oleh pihak kerajaaan. Hal itu membuat keturunan Pangeran George tidak tercatat sebagai anggota Kerajaan Inggris.