RANCAH POST – Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, pernah membelikan Darin Mumtazah mobil Mitsubishi Grandis.
Jaksa Avni Carolina menduga mobil itu dibeli demi menyamarkan aset Luthfi yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi.
“Mobil Mitsubishi Grandis B 7476 UE senilai Rp150 juta diserahkan ke Darin Mumtazah,” kata Jaksa Avni Carolina saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Carolina menyatakan, Luthfi punya dua istri lain. Istri pertama Luthfi adalah Sutiana Astika dan istri kedua, Lusi Tiarani. Dari pernikahannya dengan Sutiana, Luthfi Hasan dikaruniai 12 anak. Sedangkan dari pernikahan dengan Lusi, Luthfi dikaruniai tiga anak.
Luthfi didakwa menerima suap Rp1,3 miliar dari Rp40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama terkait pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. uang Rp1,3 miliar itu berasal dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang diserahkan melalui Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
Padahal, patut diduga pemberian uang itu bertentangan dengan jabatan Luthfi sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Luthfi diduga hendak mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian terkait permohonan penambahan kuota impor daging sapi pada 2013 yang diajukan Grup PT Indoguna Utama.