Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»PNS Juga Diharuskan Mengikuti Wajib Militer
    Berita Nasional

    PNS Juga Diharuskan Mengikuti Wajib Militer

    Maria UlfahMaria Ulfah31 Mei 20130
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    PNS Wajib Militer
    PNS Wajib Militer

    RANCAH POST – Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga diharuskan untuk mengikuti wajib militer sebagaimana tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan Pertahanan Negara.

    Komisi II DPR yang membidangi kepegawaian menganggap bahwa keikutsertaan PNS dalam wajib militer adahal hal yang wajar, sebagai sebuah tanggungjawab terhadap keamanan negara.

    “Semua warga negara kecuali yang tidak memenuhi syarat (sehat jasmani/rohani) wajib dalam bela negara dan mengikuti pendidikan wajib militer,” kata Anggota Komisi II, Abdul Malik Haramain saat dihubungi di Jakarta, Jumat (31/5/2013).

    Malik menjelaskan, wajib militer bukan hanya untuk persiapan perang. Lebih dari itu wajib militer sebagai upaya menyadarkan warga negara bahwa mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib hukumnya.

    “Tidak hanya tugas TNI. Karena itu wajib militer sudah saatnya dilakukan. Mungkin yang perlu diatur intensitas dan volumenya. Kesalahan persepsi yang muncul hari ini, bahwa mempertahankan negara seolah hanya tugasnya TNI,” tegasnya.

    Dalam draf RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara, pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.

    Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.

    Indonesia Nasional Pegawai Negeri Sipil PNS
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Maria Ulfah
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Web developer, sekaligus suka menulis juga.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.