RANCAH POST – Indonesia kemungkinan akan kembali menjadi negara yang paling banyak didominasi oleh militer. Hal itu dapat dilihat dengan adanya aturan wajib militer yang tertuang dalam RUU Komponen Cadangan (Komcad).
Dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.
Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan, disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.
Komisi I DPR membenarkan tentang hal tersebut. “Betul (ada wajib militer di RUU Komcad),” kata Wakil Ketua Komisi I TB Hasanudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5/2013).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu enggan untuk menjelaskan secara rinci terkait pasal wajib militer tersebut. Dia beralasan bahwa Komisi I akan terlebih dahulu fokus dalam penuntasan RUU Kamnas sebelum membahas RUU lainya.
“RUU Kamnas akan menjadi payung bagi UU pertahanan dan kemanan negara yang lain,” tegas Hasanudin.