BERITA CIAMIS, RANCAH POST – Satpol PP Ciamis mulai mengintensifkan penertiban pedagang kaki lima menjelang penilaian Adipura tahun 2017. Penataan tersebut dikhususkan kepada PKL yang masih membandel dengan berjualan di tempat yang dilarang.
“Di sejumlah lokasi yang memang dilarang berdagang, masih saja ada PKL yang tetap membandel. Mereka sudah diberi tahu sebelumnya, hanya saja tetap berjualan di tempat itu,” ujar Kepala Bidang Ketertiban umum dan Ketentraman Satpol PP Ciamis, Adang Rahman, Senin.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Ciamis itu tidak hanya dilakukan di Jl. Jenderal Soedirman, tetapi juga dilakukan di sejumlah ruas jalan lainnya. Begitu mendapati PKL, petugas pun memberikan arahan supaya mereka mematuhi Perda K3.
Kepada PKL yang membandel, tindakan tegas tak segan dilakukan oleh petugas Satpol PP Ciamis dengan cara mengamankan lapak dagang milik PKL tersebut. “Pendekatan persuasif sudah kami lakukan, akan tetapi masih saja ada yang membandel dan harus kami tindak tegas,” kata Adang.
Adang memaparkan, penertiban tersebut dilakukan bukan semata-semata akan adanya penilaian Adipura, tetapi juga bentuk penegakkan Perda K3. “Bahwasanya nanti penegakkan Perda K3 ini akan berdampak terhadap penilaian Adipura, tentu harus disyukuri. Kami berharap para pedagang bisa memahaminya,” ucap dia.
Dilansir Pikiran Rakyat, raihan Adipura sudan didapatkan Kabupaten Ciamis Jawa Barat sebanyak tujuh kali. Tahun 2011 dan 2014, Kabupaten Ciamis pernah tidak meraih penghargaan tersebut. Namun setelah itu, penghargaan Adipura kerap diterima Kabupaten Ciamis.