RANCAH POST – Santer terdengar adanya isu rush money bertepatan dengan dilaksanakannya aksi 25 November yang sebelumnya disebutkan akan dilakukan di depan gedung parlemen. Isu rush money ini pun sempat menjadi momok yang menakutkan.
Lalu siapakah yang menjadi pelaku penyebaran isu rush money tersebut? Ya, dari informasi yang berhasil dihimpun, pelaku penyebaran isu tersebut adalah RS, pemilik akun dengan nama Abu Uwais, 31 tahun.
“Kami menangkap seorang pria dengan inisial AR alias Abu Uwais, 31 tahun, pekerjaannya Guru SMK Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara,” terang Irjen Boy Rafli Amar, Kadiv Humas Mabes Polri, Sabtu (26/11/2016), di Markas Besar Polri Jakarta Selatan.
Dijelaskan Boy, penangkapan AR alias Abu Uwais itu dilakukan di Jl. Masda Raya Kelurahan Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan tersangka ini berkaitan dengan sebuah postingan di Facebook. Boy mengatakan, dalam postingan Facebook milik AR tersebut, seolah-olah baru mengambil uang dengan jumlah yang tak sedikit beserta dengan buku tabungan yang ada di sampingnya. “Ini provokatif, tidak mendidik, dan tidak baik,” katanya.
Masih menurut Boy, tersangka Abu Uwais alias AR ditangkap atas dasar provokasi yang dilakukan dirinya terhadap masyarakat. “Berdasarkan unggahan konten itu, AR kami tangkap. Peyidikan pun akan dilakukan terhadap tersangka AR,” ujarnya.
Boy pun menuturkan akan terus memburu pihak-pihak yang melakukan aksi provokatif. AR sendiri disebutkan melanggar Pasal 28 ayat 2 no 11 tahun 2008 dengan hukuman 6 tahun penjara. “Dalam akun miliknya, AR menuliskan ‘aksi rush money mulai berjalan ayok kita ambil uang kita dari bank komunis’,” terang Boy.
Pernyataan AR itu, kata Boy, membuat masyarakat dilanda kepanikan dan rasa khawatir. Dengan demikian, polisi kemudian menangkap dan memeriksa tersangka. “Satu buah telepon seluler dan beberapa barang pribadi milik AR kami sita untuk bahan penyelidikan,” tutupnya.