RANCAH POST – Akhir-akhir ini suasana politik di tanah air tengah memanas. Di saat yang sama, di media sosial bergulir sebuah ajakan untuk menarik uang yang tersimpan di bank secara besar-besaran atau yang disebut dengan istilah ‘rush money’.
Pihak kepolisian pun mengimbau agar masyarakat tidak mempercayai aksi rush money pada 25 November 2016 nanti. “Adanya rush money ini jangan didengarkan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Minggu (20/11/2016) kemarin.
Dikatakan Boy, adanya isu rush money ini bisa mengganggu jalannya perekonomian negara. Pelaku penyebaran isu penarikan uang secara besar-besaran ini dengan sengaja menciptakan kecemasan dan kepanikan di masyarakat yang mempunyai tabungan untuk mengambil uang miliknya yang tersimpan di bank. “Itu informasi hoax, jangan diikuti. Percayakan ke kami, keamanan kami jamin. Tak usah terpengaruh dengan ajakan rush money,” ujarnya.
Boy menuturkan, siapa saja dapat dipidana jika menyebarkan kata yang bohong (hoax) dan menyebarkan kebencian pada pemerintah. Hal inin diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Pengusutan masih sedang dilakukan, nanti para pelaku yang menyebarkan isu hoax ini akan terungkap satu per satu,” lanjutnya.
Masih dikatakan Boy, kepolisian serius mencari penyebar isu ini lantaran mengancam stabilitas perekonomian dalam negeri. Tak hanya itu saja, kabar adanya aksi penarikan uang secara besar-besaran itu pun membuat masyarakat dilanda kecemasan. “Perekonomian negara akan terganggu dengan adanya isu rush money ini yang secara sengaja menciptakan rasa cemas di antara masyarakat yang mempunyai tabungan untuk mengambil tabungannya. Jadi jangan diikuti,” ucapnya.