RANCAH POST – Tampaknya Pemerintah Indonesia, khususnya Ditjen Pajak lebih memperhatikan perkembangan teknologi. Buktinya, mereka kini telah memberikan kemudahan kepada masyarakat dan para wajib pajak untuk mengurus masalah perpajakan.
Terutama dalam hal melapor pajak. Dulu, kita harus pergi ke Kantor Pajak dan mengantri berjam-jam hanya sekedar untuk melapor pajak. Namun kini, masyarakat bisa dengan lebih mudah melaporkan secara online melalui layanan pajak online yang dinamai e-Filing.
Sebagaimana dijelaskan di laman resmi Ditjen Pajak, e-Filing ini adalah salah satu cara baru dan lebih mudah dalam hal penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik melalui jalur online dan real time. Pelaporan sendiri dapat dilakukan pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Layanan e-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak ini sendiri dapat diakses melalui laman khusus (http://efiling.pajak.go.id) dan telah terintegrasi dalam layanan DJP Online (http://djponline.pajak.go.id).
Selain melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, pengguna atau pelapor pajak juga bisa menggunakan layanan lain melalui sejumlah ASP yang telah ditunjuk dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri, yakni diantaranya adalah: www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.eform.bri.co.id dan www.online-pajak.com.
Dan sebelum melakukan pelaporan, perlu Anda ketahui juga, bahwa layanan pajak online e-Filing dari website Direktorat Jenderal Pajak ini hanya melayani SPT Tahunan Orang Pribadi yang memakai Formulir 1770 S dan 1770 SS untuk sementara ini.
Hal ini menunjukkan, bahwa baik pemerintah maupun masyarakat Indonesia kini sudah pada melek teknologi, khususnya Internet. Dan dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat dan meluas, diharapkan kedepannya berbagai aktivitas dan kegiatan kenegaraan seperti masalah pajak ini juga bisa dibuat lebih mudah dan lebih simpel dengan memanfaatkan teknologi. Namun tentunya tidak mengurangi kenyamanan maupun keamanan, baik untuk pihak penyelenggara sendiri maupun pihak masyarakat. Ya kurang lebih seperti layanan pajak online ini misalnya.