RANCAH POST – Pemilihan Kepala Daerah 2018 yang bakal dilakukan secara serentak pada 27 Juni mendatang sepertinya memakan ‘korban’.
Pasalnya, selama kampanye Pilkada 2018, terhitung sekitar 1000 orang Aparat Sipil Negara alias ASN dituding melakukan pelanggaran. Bahkan, 125 orang di antaranya disebut melakukan pelanggaran berat.
“Dari pertama hingga sekarang, seribu orang ASN dikenai sanksi. Netralitas harga mati, ucap Dirjen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono di Makassar, Senin (25/6/2018).
Diterangkan Soni, ASN yang dianggap tidak netral selama Pilkada 2018 akan diberikan berbagai macam sanksi. Kebanyakan ASN yang melakukan pelanggaran pada Pilkada serentak 2018 itu menerima teguran.
Dari 1000 orang ASN yang tak netral selama Pemilihan Kepala Daerah 2018, 125 orang di antaranya menerima sanksi tegas.
“Ada yang dikenai skors dan penurunan pangkat, peringatan kepada mereka, 125 orang saya tanda tangan pemberhentiannya. Pemerintah tegas dalam menjaga netralitas, tak usah diragukan,” kata Soni.
Adapun sebagaimana dihimpun, sedikitnya ada 171 daerah yang akan menggelar Pilkada 2018. Maka dari itu, pemerintah menetapkan Pilkada serentak 2018 libur.
“Tanggal 27 Juni libur nasional, keppresnya tengah dipersiapkan oleh setneg,” terang Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.
Libur Pilkada 2018, masih dikatakan Bahtiar, pernah diterapkan pada Pilkada serentak sebelumnya, yaitu pada Pilkada tahun 2015 dan Pilkada tahun 2017.
Adapun sebagaimana dikatakan Ketua KPU Arief Budiman, 171 daerah yang melangsungkan Pilkada 2018 secara serentak harus libur. Hal tersebut sebagaimana sudah diatur melalui undang-undang.
“Daerah yang melangsungkan pemilihan kepala daerah mesti libur karena sudah ada perintahnya dalam undang-undang. Dalam undang-undang disebutkan bahwa pilkada, pileg, atau pilpres dilakukan pada hari libur atau pada hari yang diliburkan,” ucap Arief.
BACA JUGA: Disebut Akan Lakukan Amaliah Saat Pilkada Jabar, 2 Terduga Teroris di Depok Ditembak Mati
Diberitakan sebelumnya, ada wacana libur nasional pada saat dilansungkannya Pilkada 2018 pada 27 Juni mendatang. Hal ini mengacu pada Pilkada 2015 dan 2017 yang juga dijadikan sebagai hari libur nasional.