BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Pria bernama Aas Hasbuna mau tidak mau berurusan dengan kepolisian. Bahkan kasusnya berlanjut hingga meja hijau.
Aas Hasbuna dijatuhi vonis menjalani hukuman sebagai tahanan kota selama satu tahun atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Selasa (13/2/2018) kemarin.
Dengan vonis hakim tersebut, Aas tidak diperkenankan untuk meninggalkan Kota Tasikmalaya Jawa Barat selama 1 tahun.
Vonis yang dijatuhkan kepada Aas Hasbuna sendiri lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yang menuntutnya 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta.
Dikatakan Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
“Satu tahun itu masa percobaan. Jika nanti selama masa percobaan ternyata melakukan tindak pidana, hukuman yang bersangkuta akan ditambah lagi satu tahun, jadi dua tahun,” kata Guse kepada awak media selepas persidangan.
Sebagaimana dilansir Republika, kasus yang menyeret Aas Hasbuna itu bermula dari postingan yang dibagikan Aas ke media sosial.
Aas disebutkan membagikan postingan gambar salah satu partai dengan caption ‘boikot partai kafir ini sekarang juga…!haram muslim memilih partai ini…’
Rupanya, postingan yang dibagikan pada 11 Desember 2016 tersebut membuat kader partai tersebut tersinggung dan membawa permasalahannya ke ranah hukum.
Adapun status tahanan kota yang disandang Aas Hasbuna berdasarkan pertimbangan karena yang bersangkutan menderita gagal ginjal dan mesti menjalani perawatan.
BACA JUGA: Marak Kabar Penganiayaan Ulama, Aparat Tasikmalaya Amankan Orang Gila Pembawa Senjata Tajam
Kabarnya, vonis tersebut membuat kader partai tersebut merasa tak puas dan berencana mengajukan banding.