Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Jabar»Bagikan Postingan ‘Boikot Partai Kafir’ di Medsos, Pria di Tasikmalaya Berstatus Tahanan Kota
    Berita Jabar

    Bagikan Postingan ‘Boikot Partai Kafir’ di Medsos, Pria di Tasikmalaya Berstatus Tahanan Kota

    Toni FaturokhmanToni Faturokhman15 Februari 20180
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Bagikan Postingan Boikot Partai Kafir di Medsos Pria di Tasikmalaya Berstatus Tahanan Kota
    Bagikan Postingan Boikot Partai Kafir di Medsos Pria di Tasikmalaya Berstatus Tahanan Kota

    BERITA TASIKMALAYA, RANCAH POST – Pria bernama Aas Hasbuna mau tidak mau berurusan dengan kepolisian. Bahkan kasusnya berlanjut hingga meja hijau.

    Aas Hasbuna dijatuhi vonis menjalani hukuman sebagai tahanan kota selama satu tahun atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Selasa (13/2/2018) kemarin.

    Dengan vonis hakim tersebut, Aas tidak diperkenankan untuk meninggalkan Kota Tasikmalaya Jawa Barat selama 1 tahun.

    Vonis yang dijatuhkan kepada Aas Hasbuna sendiri lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yang menuntutnya 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta.

    Dikatakan Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

    “Satu tahun itu masa percobaan. Jika nanti selama masa percobaan ternyata melakukan tindak pidana, hukuman yang bersangkuta akan ditambah lagi satu tahun, jadi dua tahun,” kata Guse kepada awak media selepas persidangan.

    Sebagaimana dilansir Republika, kasus yang menyeret Aas Hasbuna itu bermula dari postingan yang dibagikan Aas ke media sosial.

    Aas disebutkan membagikan postingan gambar salah satu partai dengan caption ‘boikot partai kafir ini sekarang juga…!haram muslim memilih partai ini…’

    Rupanya, postingan yang dibagikan pada 11 Desember 2016 tersebut membuat kader partai tersebut tersinggung dan membawa permasalahannya ke ranah hukum.

    Adapun status tahanan kota yang disandang Aas Hasbuna berdasarkan pertimbangan karena yang bersangkutan menderita gagal ginjal dan mesti menjalani perawatan.

    BACA JUGA: Marak Kabar Penganiayaan Ulama, Aparat Tasikmalaya Amankan Orang Gila Pembawa Senjata Tajam

    Kabarnya, vonis tersebut membuat kader partai tersebut merasa tak puas dan berencana mengajukan banding.

    Berita Jabar Berita Tasikmalaya Jawa Barat Tasikmalaya
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Toni Faturokhman
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Kronologi Bayi Prematur di Tasikmalaya Meninggal Diduga Karena Malpraktik, Sempat Dijadikan Konten Newborn

    22 November 2023

    Siap-siap! JakCloth Segera Hadir di Kota Tasikmalaya

    9 November 2023

    Gegara Tak Punya Biaya, Ayah di Tasikmalaya Nekat Sunat Anak Sendiri Pakai Silet

    23 Desember 2022
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.