RANCAH POST – Cara daftar jadi pangkalan LPG 3 kg cukup mudah. Proses pendaftarannya juga sangat sederhana dan dapat dilakukan secara online.
Sebagaimana diketahui, mulai 1 Februari 2025 pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 kg secara bebas. Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji bersubsidi ini harus terdaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.
Lalu, bagaimana cara mendaftar pangkalan LPG 3 kg resmi? Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti.
Cara Daftar Jadi Pangkalan LPG 3 Kg
Proses pendaftaran untuk bisa menjadi pangkalan LPG3 kg resmi dilakukan dalam dua tahap utama, yaitu dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi Pertamina.
Cara Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Kunjungi www.oss.go.id lalu klik tombol Daftar di pojok kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan memasukan semua data yang diminta. Kemudian centang persetujuan dan klik Submit.
- Setelah itu, buka aplikasi Gmail lalu cek email yang dikirim oleh sistem OSS untuk melakukan proses aktivasi.
- Apabila proses aktivasi berhasil, Anda akan menerima username dan password melalui email tersebut.
- Selanjutnya, gunakan username dan password yang Anda terima tadi untuk login ke situs OSS.
- Ketika sudah berhasil login, klik meu Permohonan > Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB), lalu lengkapi data profil usaha Anda. Klik Simpan kemudian pilih Lanjutkan.
- Isi detail usaha dengan klik Tambah Usaha dan jangan lupa lengkapi semua informasi yang diminta.
- Pastikan semua data sudah benar lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha.
- Terakhir, cetak dokumen dengan memilih Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha.
Setelah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Anda bisa mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina melalui situs Kemitraan Patra Niaga.
Cara Mendaftar Pangkalan LPG 3 Kg Resmi
- Buka aplikasi browser di perangkat Anda, lalu kunjungi laman kemitraan.patraniaga.com/register.
- Pilih menu Gabung Sekarang pada bagian Keagenan LPG.
- Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan hingga kode pos
- Klik Registrasi, lalu Lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan pendaftaran.
Berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.
- KTP
- NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Bukti saldo rekening
- Akta pendirian badan usaha
- Fotokopi izin usaha sejenis
- Fotokopi bukti kerja sama dengan Pertamina
- Surat referensi bank
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Susunan kepengurusan dan jumlah karyawan
- Daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta kontrak perjanjian
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan menyediakan fasilitas agen LPG dan menaati aturan yang berlaku
BACA JUGA: Cara Daftar Menjadi Creator CapCut, Bikin Template Dibayar!
Seperti itulah proses cara daftar jadi pangkalan LPG 3 kg. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.