Berita Nasional, RANCAH POST – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat mulai menemui titik terang, setelah lebih dari dua tahun menjadi misteri.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Tuto Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (22) mulai terungkap setelah salah seorang saksi kunci sekaligus tersangka yang selama ini bungkam akhirnya angkat bicara.
Dia adalah M. Ramdanu alias Danu (21). Danu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 lalu.
Melansir dari Kompas.com, Danu yang merupakan keponakan Tuti telah menyerahkan diri ke Mapolda Jawa Barat. Danu juga memutuskan menjadi justice collaborator.
Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, Danu memutuskan untuk membuka misteri pembunuhan Tuti dan Amel karena merasa adanya tekanan.
Kendati begitu, Surawan tidak memaparkan secara detail mengenai tekanan seperti apa yang dialami Danu selama dua tahun kasus ini tak terpecahkan.
Lantas, apa saja fakta-fakta dalam kasus pembunuhan di Subang yang terungkap setelah pelaku menyerahkan diri? Berikut ini fakta-fakta yang dilansir dari Kompas.com.
Proses penyelidikan yang panjang
Proses penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu membutuhkan waktu yang sangat panjang.
Diketahui kasus ini bermula dari penemuan mayat kedua korban di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021 silam.
Kepolisian telah melakukan 5 kali olah TKP untuk mengungkap kasus ini. Bahkan jenazah korban pun sudah diotopsi sebanyak dua kali.
Polisi juga telah memeriksa 121 orang demi mencari pelaku pembunuhan. Namun proses penyelidikan belum juga menemukan titik terang.
Kasus yang awalnya ditangani Polres Subang ini akhirnya diambil alih Polda Jabar sejak 15 November 2021.
Polisi tetapkan 5 tersangka
Fakta berikutnya, setelah Danu menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2023, polisi kemudian menangkap empat tersangka lainnya.
Mereka adalah Yosep yang tak lain suami Tuti dan ayah Amalia, Mimin (istri kedua Yosep), dan dua anak Mimin yakni Arighi Reksa Pratama serta Abi.
Namun dari lima orang tersangka, hanya dua orang yang ditahan, yakni Yosep dan Danu.
Setiap tersangka memiliki peran tersendiri. Yosep meminta Danu supaya menemaninya ke TKP saat pembunuhan terjadi.
Lebih lanjut, papar Surawan, Danu menunggu di garasi dan diminta Yosep untuk mengambil golok.
Keterangan yang disampaikan Danu langsung dibantah Yosep. Namun polisi tetap menahannya karena telah mengantongi bukti berupa bercak darah di bajunya.
Pengajuan JC Danu masih diuji LPSK
Pengajuan status justice collaborator (JC) yang dilakukan Danu sedang diuji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepolisian akan menunggu keputusan dari LPSK apakah akan menerima atau menolak permintaan tersebut. Danu sendiri bukanlah sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan ini.
Setelah menyerahkan golok, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana eksekusi terjadi. Setelah mendengar teriakan korban, MR sempat masuk dan melihat salah satu tersangka ikut membenturkan kepala korban ke tembok.
Anak Tuti sedih dan lega setelah kasus pembunuhan terungkap
Youries Raja Amalullah, anak Tuti yang juga kakak Amalia merasa bersyukur sekaligus sedih mengetahui ayahnya, Yosep terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Leni Anggraeni. Dengan telah ditetapkan 5 tersangka oleh Polda Jabar, membuktikan bahwa Youries sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA: Kata Polisi Soal Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang yang Jasadnya Ditemukan di Bagasi Alphard
Sejak awal ia memang mengikuti proses hukum sebagai saksi. Meski ia juga mendapat tekanan publik karena banyaknya pemberitaan dari media seolah menggiring opini bahwa ia ikut terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan adiknya.