Berita Nasional, RANCAH POST – Seorang santri di Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur berinisial AM (17) asal Palembang tewas diduga karena dianiaya temannya.
Awalnya, pihak pesantren menyebut bahwa AM meninggal karena terjatuh akibat kelelahan saat mengikuti Perkemahan Kamis Jumat (Perkajum). Akan tetapi, melihat kondisi jenazah, keluarga ragu dengan alasan tersebut.
Kasus tewasnya AM diduga karena dianiaya itu terungkap dari aduan ibu AM, Soimah, kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.
Video aduan Soimah itu diunggah oleh sang pengacara kondang melalui akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial.
“Tgl 4 sept viral di Hotman 911. Tgl 5 sept akhirnya Pimpinan Pesantren Darussalam Gontor membuat pres release bhw benar anak tsb meninggal akibat korban kekerasan! Tapi knp pimpinan tidak membuat laporan polisi tapi hanya pecat oknum pelaku? ayok Kapolda Jatim segara tangkap pelaku?? Agar Kapolda Jatim hubungin sahabat kel korban di :@eenwierono 0813 6702 0000,” tulis Hotman Paris dalam keterangan unggahannya.
Dalam video, disebutkan bahwa AM meninggal dunia pada 22 Agustus 2022 pada sekitar pukul 06.45 WIB.
Namun, pihak keluarga baru mendapat kabar 3 jam setelahnya atau pukul 10.00 WIB. Soimah pun menduga bahwa putra sulungnya itu meregang nyawa karena aniaya di pondok pesantren.
Soimah tampak tak kuasa menahan tangis ketika mengadukan apa yang dialami putranya kepada Hotman Paris.
Dalam video lainnya, Hotman Paris pun meminta Polda Jawa Timur (Jatim) merespons kasus tersebut.
Pihak keluarga merasa ada kejanggalan dalam kematian putranya. Pasalnya, jenazah AM disebut mengeluarkan banyak darah. Sehingga AM diduga tewas karena dianiaya.
Ramainya pemberitaan atas kematian AM membuat pihak Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Ponorogo akhirnya buka suara.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan juru bicara Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Ponorogo, Noor Syahid, pihak pondok pesantren meminta maaf sekaligus menyampaikan dukacita atas wafatnya AM.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang berujung pada wafatnya almarhum. Dan sebagai pondok pesantren yang concern terhadap pendidikan karakter anak, tentu kita semua berharap agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Noor Syahid.
Pihak pondok juga meminta maaf kepada orang tua serta keluarga korban jika dalam proses pengantaran jenazah dianggap tidak jelas dan terbuka.
Di samping itu, berdasarkan temuan tim pengasuh santri, memang menemukan adanya dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan AM meninggal.
“Berdasarkan temuan tim pengasuhan santri, kami memang menemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan almarhum wafat,” paparnya.
Lebih lanjut, Ustaz Noor menyebut bahwa pihaknya tidak menoleransi adanya kekerasan di lingkungan pesantren, apapun bentuknya.
Oleh sebab itu, di hari yang sama saat AM meninggal, pihak pondok pesantren langsung mengeluarkan santri yang diduga menganiaya AM.
Pondok Pesantren Gontor pun menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, dan siap mengikuti segala bentuk upaya penegakan hukum terkait kasus wafatnya AM.
Dikutip dari Detik.com, Polres Ponorogo diketahui telah melakukan penyelidikan kasus santri Pondok Pesantren Modern Gontor yang tewas dianiaya temannya.
7 orang sudah diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah 2 santri, 2 dokter, 2 ustaz, dan 1 staf pengajar.
“Tujuh saksi ada inisial RM (santri), N (santri), dokter 2, ustadz 2 dan 1 staff pengajar,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo kepada wartawan.
Catur mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan kasus ini secara maraton. Ia menyebutkan, dugaan sementara penganiayaan terhadap AM itu karena ada pemicunya, yakni kesalahpahaman.
2 santri yang diperiksa sebagai saksi diketahui merupakan senior AM di pondok. Hasil sementara, ternyata tidak hanya AM yang menjadi korban, ada 3 orang lainnya yang turut dianiaya pelaku.
BACA JUGA: Mas Bechi, Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati Akhirnya Menyerahkan Diri
Namun sampai saat ini para saksi belum diamankan karena masih dalam proses penyelidikan.