Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Teknologi»Tips n Trik»Cara Membuat SKCK Online Melalui HP, Ini Dia Caranya!
    Tips n Trik

    Cara Membuat SKCK Online Melalui HP, Ini Dia Caranya!

    Tira Dwi CahyaniTira Dwi Cahyani16 Agustus 20220
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Cara Membuat SKCK Online
    Cara Membuat SKCK Online. (IST)

    SKCK merupakan salah satu syarat yang diperlukan saat akan melamar pekerjaan. Menariknya, cara membuat SKCK kini bisa dilakukan secara online.

    SKCK adalah singkatan dari Surat Ketereangan Catatan Kepolisian yang berbentuk dokumen resmi dari polri, dimana isi dokumen tersebut menerangkat catatan baik atau catatan kejahatan seseorang.

    Menariknya kini proses membuat SKCK semakin mudah, dimana kamu bisa membuatnya secara online tanpa harus mendatangi kantor polisi wilayah terdekat sesuai domisili.

    Untuk membuat SKCK secara online, kamu harus mengisi semua data dan berkas yang telah di scan ke pilihan yang tersedia.

    SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama 6 bulan lamanya, lebih dari itu SKCK akan mati dan harus diperpanjang agar bisa digunakan kembali untuk keperluan tertentu.

    Nah, jika kamu ingin membuat SKCK online dan masih bingung dengan cara menggunakannya, kamu bisa menggunakan cara dibawah ini. Tapi sebelumnya kamu harus mengetahui persyaratan apa saja yang diperlukan untuk membuat SKCK.

    BACA JUGA: Cara Beli Koin Shopee

    Syarat membuat SKCK Online

    Sebelum membuatnya kamu perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat. Berikut syarat dokumen dalam bentuk soft file untuk pembuatan SKCK online, dilansir dari laman polri:

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya seperti SIM dan NPWP.
    • Paspor untuk membuat SKCK Pusat.
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Akta Lahir Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
    • Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
    • Soft file sidik jari.

    Cara Membuat SKCK Online Melalui HP

    • Pertama buka situs pendaftaran SKCK online di aplikasi browser yang kamu miliki dengan mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/.
    • Selanjutnya klik menu formulir pendaftaran yang ada di pojok kanan atas.
    • Setelah formulir pendaftaran muncul, kamu bisa langsung memilih jenis kebutuhan formulir yang akan kamu gunakan.
    • Kamu juga akan diminta untuk mengisi identitas diri secara lengkap, hingga hubungan keluarga.
    • Pada kolom isian menu “Satwil”, terdapat kolom “Pilih Jenis Keperluan” yang dapat diisi sesuai dengan keperluan.
    • Selanjutnya, isi kolom “Pilih Kesatuan Wilayah” sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK. Isi alamat sesuai dengan KTP.
    • Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Setelah semua terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah.
    • Lengkapi data di menu “Data Pribadi”, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.
    • Kemudian unggah file foto ukuran 4×6 sesuai persyaratan yang ditentukan. Lengkapi data di menu Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.
    • Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
    • Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
    • Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili. Adapun bagi pemohon SKCK Mabes Polri, hanya bisa diambil di Jakarta.
    • Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    BACA JUGA: Cara Daftar Akun VIP Higgs Domino

    Itulah cara membuat SKCK online yang bisa kamu lakukan, semoga membantu.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Tira Dwi Cahyani
    • Website

    In order to succeed, we must first believe that we can!!

    Related Posts

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Cara Blokir Nomor Tidak Dikenal di Android Biar Hidup Lebih Tenang

    13 Maret 2026

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.