SKCK merupakan salah satu syarat yang diperlukan saat akan melamar pekerjaan. Menariknya, cara membuat SKCK kini bisa dilakukan secara online.
SKCK adalah singkatan dari Surat Ketereangan Catatan Kepolisian yang berbentuk dokumen resmi dari polri, dimana isi dokumen tersebut menerangkat catatan baik atau catatan kejahatan seseorang.
Menariknya kini proses membuat SKCK semakin mudah, dimana kamu bisa membuatnya secara online tanpa harus mendatangi kantor polisi wilayah terdekat sesuai domisili.
Untuk membuat SKCK secara online, kamu harus mengisi semua data dan berkas yang telah di scan ke pilihan yang tersedia.
SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama 6 bulan lamanya, lebih dari itu SKCK akan mati dan harus diperpanjang agar bisa digunakan kembali untuk keperluan tertentu.
Nah, jika kamu ingin membuat SKCK online dan masih bingung dengan cara menggunakannya, kamu bisa menggunakan cara dibawah ini. Tapi sebelumnya kamu harus mengetahui persyaratan apa saja yang diperlukan untuk membuat SKCK.
BACA JUGA: Cara Beli Koin Shopee
Syarat membuat SKCK Online
Sebelum membuatnya kamu perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat. Berikut syarat dokumen dalam bentuk soft file untuk pembuatan SKCK online, dilansir dari laman polri:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya seperti SIM dan NPWP.
- Paspor untuk membuat SKCK Pusat.
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Lahir Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Soft file sidik jari.
Cara Membuat SKCK Online Melalui HP
- Pertama buka situs pendaftaran SKCK online di aplikasi browser yang kamu miliki dengan mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/.
- Selanjutnya klik menu formulir pendaftaran yang ada di pojok kanan atas.
- Setelah formulir pendaftaran muncul, kamu bisa langsung memilih jenis kebutuhan formulir yang akan kamu gunakan.
- Kamu juga akan diminta untuk mengisi identitas diri secara lengkap, hingga hubungan keluarga.
- Pada kolom isian menu “Satwil”, terdapat kolom “Pilih Jenis Keperluan” yang dapat diisi sesuai dengan keperluan.
- Selanjutnya, isi kolom “Pilih Kesatuan Wilayah” sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK. Isi alamat sesuai dengan KTP.
- Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Setelah semua terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah.
- Lengkapi data di menu “Data Pribadi”, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.
- Kemudian unggah file foto ukuran 4×6 sesuai persyaratan yang ditentukan. Lengkapi data di menu Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.
- Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili. Adapun bagi pemohon SKCK Mabes Polri, hanya bisa diambil di Jakarta.
- Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
BACA JUGA: Cara Daftar Akun VIP Higgs Domino
Itulah cara membuat SKCK online yang bisa kamu lakukan, semoga membantu.