Berita Nasional, RANCAH POST – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa, 9 Agustus 2022, dikutip dari Kompas.com.
Itu artinya, ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo atau FS.
Seperti diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di kawasan Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022 lalu.
Sigit pun mengungkapkan peran Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Sambo juga diduga telah merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak. Padahal tidak ada insiden adu tembak dalam kejadian itu.
Namun, terkait motif pembunuhan terhadap Brigadir J, lanjut Sigit, masih didalami aparat kepolisian.
Adapun untuk mengelabui dan menyempurnakan supaya seolah-olah ada aksi baku tembak, FS menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata Brigadir J.
Keempat tersangka, yakni Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Irjen FS, dan Bripka RR dan KM yang membantu serta menyaksikan penembakan terhaddap Brigadir J.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
Sebelum jadi tersangka, Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatan Kadiv Propam dan dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Diketahui Sambo telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat sejak Sabtu, 6 Agustus 2022. Penahan dilakukan karena dia diduga pelanggaran etik.
BACA JUGA: Buntut Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Resmi Dicopot dari Kadiv Propam
Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting terkait tewasnya Brigadir J.