Kasus minyak goreng di Indonesia kian tak mereda, dimana pemerintah kini menciptakan cara beli minyak goreng curah di aplikasi PeduliLindungi.
Cara membeli minyak goreng dengan cara ini diciptakan dengan tujuan untuk mengawasi distribusi dan memberikan kepastian pada persediaan dan harga minyak goreng agar tetap terjangkau untuk masyarakat.
Seperti kita ketahui PeduliLindungi merupakan platform pelacak Covid-19 yang digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak digital di Indonesia.
Menariknya, aplikasi ini kini juga dijadikan alat untuk membeli minyak goreng curah oleh pemerintah, dimana orang yang membeli tentunya sudah melakukan vaksin minimal 2 kali.
Pemerintah sendiri mengatur pembelian minyak goreng curah rakyat dengan harga eceran di rentang Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.
Harga tersebut tentunya sudah diatur sedemikian murah agar minyak goreng terjangkau untuk semua kalangan masyarakat.
Jika kamu belum mengetahui tutorial atau cara membeli minyak goreng di PeduliLindungi, kamu bisa mengikuti panduan di bawah ini sampai selesai.
BACA JUGA: Cara Cek Halal MUI online
Syarat Membeli Minyak Goreng Curah di PeduliLindungi
Seblum kamu mulai membeli tiket, kamu harus memnuhi beberapa persyaratannya terlebih dahulu, berikut beberapa persyaratannya:
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi saat akan membeli minyak goreng curah di smartphone masing-masing.
- Jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi karena HP tidak mendukung, kamu bisa menunjukan KTP pada pedagang minyak. Pengecer akan mencatat NIK (Nomor Induk Penduduk) yang tertera pada KTP agar pembeliannya bisa terkontrol.
Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
Dikutip dari Minyak Goreng Curah Rakyat Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, terdapat beberapa langkah untuk membeli minyak goreng di aplikasi PeduliLindungi. Berikut diantaranya:
- Pertama kunjungi toko/ grosir/ pengecer minyak goreng.
- Jika sudah, buka aplikasi PeduliLindungi.
- Pilih provinsi dan kabupaten atau kota dan klik Pasar.
- Pada menu tersebut akan muncul fitur scan QR Code, scan code yang tersedia di toko pengecer minyak goreng tersebut.
-Bila hasil scan yang kamu lakukan berwarna hijau, itu tandanya kamu bisa membeli minyak goreng curah di toko tersebut.
-Tapi jika scan yang kamu lakukan berwarna merah, itu tandanya kamu tidak bisa membeli minyak goreng curah.
-Pembelian minyak goreng di suatu toko grosir dibatasi, satu NIK hanya bisa membeli 10 Kg/harinya.
Cara pembelian minyak goreng dengan cara ini akan diberlakukan oleh pemerintah mulai hari ini, Senin, 27 Juni 2022.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan peraturan baru untuk pembelian kelapa sawit, dimana pembelian pada petani sawit diinstruksikan paling rendah Rp 1.600/kg.
BACA JUGA: Cara Beli Tiket KRL Commuterline di Aplikasi Gojek
Demikian, ulasan mengenai cara beli minyak goreng curah pakai PeduliLindungi yang bisa kamu lakukan. Semoga bermanfaat.