Sosial Media, RANCAH POST – Beberapa waktu lalu warganet sempat heboh dengan bapak pengendara motor yang kena tilang elektronik di jalan pinggir sawah.
Bapak-bapak yang terekam kamera canggih itu terciduk melanggar peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan helm saat berkendara.
Si pelanggar dikabarkan mendapat kiriman surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia diharuskan membayar denda atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya ketika melewati jalan yang diapit pesawahan. Foto surat tilang yang diterima bapak itu pun viral di media sosial.
Pada surat tersebut memperlihatkan gambar si pengendara motor yang sedang melintasi jalan beraspal yang di kanan dan kirinya adalah pesawahan.
Ia ditilang karena tidak menggunakan helm dan telah melanggar Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1 jo Pasal 160 ayat 9.
Diketahui penilangan itu dilakukan menggunakan E-TLE Mobile, bukan dari E-TLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol.
Viralnya foto pengendara motor kena tilang elektronik di pinggir sawah itu pun ramai dikomentari banyal warganet. Bahkan beberapa menduga jika bapak itu adalah petani yang ingin pergi ke sawahnya.
Melansir dari Tribunnews.com, bapak-bapak yang kena tilang elektronik itu diketahui bernama Panto Suwarno (59), warga Kelurahan Sidowarno, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah.
Ia mengetahui dirinya ditilang setelah mendapat kabar dari anaknya karena ada surat tilang yang dikirim ke rumah. Surat itu datang pada Rabu, 22 Juni 2022.
Foto itu diambil di Jalan Sonorejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, ketika ia pulang bertakziah. Ia membayar denda Rp 50 ribu karena pelanggaran yang dilakukannya.
Kemudian, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan mengenai ramainya komentar miring dari warganet mengenai penilangan bapak tersebut.
Iqbal menegaskan bahwa bapak-bapak di foto surat tilang elektronik itu bukan petani yang hendak pergi ke sawah.
Ketika terciduk tidak mengenakan helm, bapak itu disebut sedang melalui jalan penghubung kabupaten bukan jalan desa.
Bapak yang melanggar peraturan lalu lintas pun sudah mengakui kesalahannya. Ia juga sudah membayar denda melalui Briva.
Kendati begitu, sambung Iqbal, ia meminta maaf jika dalam proses penilangan E-TLE membuat sejumlah masyarakat tidak nyaman.
Penerapan tilang ETLE sendiri untuk mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan.
Dengan begitu, penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi.
BACA JUGA: Heboh Pria Baru Beli Motor Langsung Ditilang di Depan Dealer, Polisi Jelaskan Hal ini
Polda Jawa Tengah juga menghimbau agar warga tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan menaati aturan lalu lintas.