Sosial Media, RANCAH POST – Kasus wanita menikahi wanita atau pernikahan sesama jenis di Jambi tengah menghebohkan publik. Kasus ini sendiri terungkap setelah si wanita melaporkan suaminya yang ternyata adalah wanita, ke polisi.
Wanita yang mengaku sebagai pria dalam kasus ini diketahui memiliki nama asli Erayani, namun selama ini ia mengaku bernama Ahnaf Arrafif.
Korban yang tidak disebutkan identitasnya dan Ahnaf alias Erayani awalnya berkenalan di aplikasi pencarian jodoh sampai akhirnya memutuskan untuk ke jenjang pernikahan. Keduanya menikah secara siri.
Setelah menikah, keduanya tinggal bersama orangtua korban di Jambi. 10 bulan berlalu, akhirnya kebohongan Ahnaf mulai terbongkar yang berujung pada laporan ke aparat kepolisian.
Dikutip dari Suara.com, disebutkan jika Ahnaf mengaku dirnya merupakan lulusan Dokter dari New York.
Dilaporkannya Ahnaf ke polisi berawal dari ibu korban yang mengatetahui jika Ahnaf tidak pernah memperlihatkan ijazah gelar kedokterannya.
Ia yang merasa curiga pun memutuskan melaporkan suami anaknya ke aparat kepolisian Jambi.
Kasus ini berlanjut ke Pengadilan, dan sidang digelar pada 14 Juni 2022. Dalam perjalan sidang, terungkap jika Ahnaf tidak hanya menipu terkait gelar pendidikan, tapi juga menipu korban dengan mengaku sebagai seorang laki-laki.
Lebih lanjut, dalam sidang korban juga mengaku mengalami kerugian secara materil dan kejiwaan.
Total kerugian materil yang dialaminya mencapai Rp 300 juta, itu belum termasuk uang yang diminta Ahnaf dari ibu mertuanya sebesar Rp 67 juta dengan dalih untuk pengobatan ayah istrinya yang mengalami stroke.
Di awal-awal pernikahan siri yang dijalani korban dan pelaku, korban tidak curiga dengan gelagat Ahnaf yang sebenarnya adalah wanita tulen.
Namun si istri mengaku pernah menanyakan perihal tonjolan di dada Ahnaf , namun pelaku dengan lihai mengatakan bahwa ia mempunyai kelainan hormonal.
Selama menikah, mereka melakukan hubungan suami istri Akan tetapi, korban tidak diizinkan melihat alat kelamin pelaku. Matanya ditutup kain panjang dan lampu selalu dimatikan.
Pengakuan Ahnaf tentang gelar pendidikannya dan jenis kelaminnya ternyata bohong belaka. Faktanya, ia hanya lulusan SMA di Lahat Palembang.
Kini Ahnaf alias Erayani telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 93 Juncto dan pasal 28 ayat 7 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang penipuan dan gelar pendidikan.
BACA JUGA:Â Malu Banget! Pamer Jadi Ibu Bhayangkari, Pacar Wanita ini Ternyata Cuma Polisi Gadungan
Kisah wanita menikahi wanita yang pura-pura jadi pria di Jambi ini langsung menjadi sorotan banyak pihak. Sejumlah akun di media sosial ramai membagikan kisah tersebut.