Berita Nasional, RANCAH POST – Beberapa waktu viral kisah ‘Layangan Putus’ versi ASN di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan yang berujung pada laporan polisi.
Kisah tersebut dibagikan oleh Briptu Suci Darma (25) melalui thread Twitter. Ia mengungkapkan bahwa sang suami, Damsir Khalik Masri (32) seorang ASN di Pemkab OKI telah berselingkuh dengan staf perempuan berinisial WAG (34) hingga memiliki seorang anak.
Ia mengaku memiliki bukti-bukti soal dugaan perselingkuhan tersebut, salah satunya hasil tes DNA anak yang diduga dari perselingkuhan Damsir dan WAG.
WAG sendiri diketahui berstatus ASN yang bertugas di tempat yang sama dengan Damsir. Ia sudah memiliki suami dan anak.
Terkait hal ini, polwan yang bertugas di Polda Sumatera Selatan itu lantas melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan penipuan serta perzinahan.
Laporan diterima Kepala Siaga di SPKT Polda Sumatera Selatan Kompol Salbih Mukarom dengan nomor laporan: STTLP/289/IV/2022/SPKT Polda Sumsel pada 25 April 2022 dan saat ini sedang ditangani.
Kini, kasus dugaan perselingkuhan itu sedang dalam proses sidang disiplin dan etik.
Selain itu, dua ASN yakni Damsir dan WAG yang diduga selingkuh itu kini sudah dibebastugaskan sementara dari jabatannya.
Dikutip dari Kompas.com, usai kasus perselingkuhan tersebut viral, Damsir dan WAG tak terlihat mengantor di hari pertama masuk kerja setelah cuti dan libur lebaran pada Senin, 9 Mei 2022.
DKM yang merupakan Kasubbag Protokol di Kabupaten OKI hanya terlihat ketika apel pagi tapi tak di terlihat di ruangannya.
Kemudian, Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang Rusdi Laili mengatakan, dua oknum ASN yang diduga selingkuh sudah dibebastugaskan untuk sementara waktu dari pekerjaannya sebagai ASN.
Keputusan tersebut diambil, kata Rusdi, agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap kedua oknum ASN yang diduga berselingkuh itu.
Jika nanti keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sanksi terberat yang harus diterima adalah pemercatan statusnya sebagai ASN secara tidak hormat.
Sampai saat ini, pihaknya bersama tim pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI sedang melakukan pemeriksaan internal.
BACA JUGA: Viral Kisah Layangan Putus Versi ASN dan Polwan, Dinikahi Hanya Untuk Tutupi Aib Perselingkuhan
“Insyallah dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP sudah keluar. Untuk sekarang tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan saksi,” pungkasnya.