Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Teknologi»Tips n Trik»Cara Bayar PBB Online, Bisa Dilakukan Kapan Saja dan Dimanapun!
    Tips n Trik

    Cara Bayar PBB Online, Bisa Dilakukan Kapan Saja dan Dimanapun!

    Tira Dwi CahyaniTira Dwi Cahyani10 April 20220
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Cara Bayar PBB Online
    Cara Bayar PBB Online. (IST)

    Cara bayar PBB atau pajak bumi dan banungan kini bisa dilakukan secara online melalui smartphone dengan beberapa layanan pembayaran.

    Membayar pajak memang wajib dilakukan terutama untuk warga negara Indonesia yang memiliki tanah dan banugnan.

    Meskipun membayar pajak wajib, tapi beberapa orang terkadang lupa membayar pajak karena padatnya aktivitas yang dilakukannya, alhasil orang tersebut harus membayar denda.

    Semakin seringnya kejadian tersebut terjadi, membuat pemerintah mengupgrade pembayaran tersebut dan kini bisa dilakukan di berbagai perangkat, baik itu HP, PC ataupun laptop secara online.

    Cara bayar PBB tersebut kini menjadi pilihan banyak orang karena bisa dilakukan kapan saja dan dimanapun asalkan memiliki koneksi jaringan internet yang cukup di perangkat yang digunakan.

    BACA JUGA:  Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

    Pengertian PBB

    Banyak orang atau pemilik bangunan dan tanah baru yang belum mengetahui sistem dan cara pembayaran PBB. Untuk itu kami akan membahasnya terlebih dahulu.

    PBB atau pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dan kepemilikan tanah dari suatu lahan, baik itu tanah maupun bangunan.

    Pajak tersebut ditanggung oleh suatu badan usaha maupun perseorangan yang memiliki kedudukan sosial dan keuntungan ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan bangunan dan tanah.

    Adapun beberapa bangunan yang tidak dikenakan biaya seperti sarana pendidikan, ibadah, kesehatan, lahan pemakaman, dan kepentingan umum lainnya.

    Nah, jika kamu ingin membayar pajak tapi tidak sempat, kamu bisa membayar pajak secara online melalui beberapa layanan.

    Penasaran ada layanan apa saja? Yuk, simak pembahasan di bawah ini untuk mengetahuinya.

    Cara Bayar PBB Online

    Bayar PBB melalui OVO

    • Pertama buka aplikasi OVO yang kamu miliki, pastikan kamu sudah memiliki akun yang sudah premium agar bisa digunakan untuk bertransaksi secara bebas.
    • Pada halaman utama pilih menu Pajak PBB.

      Pilih Pajak PBB
      Pilih Pajak PBB. (IST)
    • Selanjutnya cari pajak PBB sesuai kota tempat tinggal kamu.

      Cari Kota Tempat Tinggalmu
      Cari Kota Tempat Tinggalmu. (IST)
    • Lalu masukan nomor objek pajak dan tahun pembauran pajak yang akan kamu bayarkan. Selanjutnya klik Lanjut ke Pembayaran.

      Inpun Nomor Objek Pajak
      Inpun Nomor Objek Pajak. (IST)
    • Nantinya, akan muncul rincian otomatis nomor kontrak PBB yang kamu masukan lengkap dengan nominal yang harus kamu bayarkan.
    • Untuk melanjutkan proses pembayaran klik Bayar dan pilih jenis pembayaran yang kamu inginkan.
    • Pilih pembayaran dengan OVO Cash, tapi sebelumnya pastikan saldo OVO kamu mencukup.
    • Jika cukup, klik bayar dan masukan PIN OVO untuk mengkonfirmasi pembayaran.
    • Setelah itu, sistem akan segera memproses pembayaran PBB kamu dan akan mengirimkan notifikasi berupa bukti pembayaran pajak.
    • Selesai.

    Selain pada OVO kamu juga bisa membayar pajak menggunakan e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee dan Lazada.

    Cara Bayar PBB Online melalui M-Banking BCA

    Selanjutnya kamu bisa menggunakan m-banking BCA untuk membayar pajak bumi dan bangunan. Berikut langkah-langkahnya.

    • Buka aplikasi BCA mobile pada perangkat yang kamu gunakan.
    • Masuk ke akun m-banking BCA yang kamu miliki.
    • Pada halaman utama aplikasi tersebut, pilih menu “Pembayaran”
    • Lalu pilih menu “MPN/Pajak”
    • Kemudian pilih opsi PBB dan Masukan Nomor Objek Pajak serta Tahun Pajak
    • Nantinya, akan muncul rincian otomatis nomor kontrak PBB yang kamu masukan lengkap dengan nominal yang harus kamu bayarkan.
    • Untuk melanjutkan proses pembayaran klik Bayar dan masukan PIN rekening BCA kamu.

    Cara ini juga bisa kamu gunakan di M-Banking Bank lainnya dengan cara yang hampir sama.

    BACA JUGA:  Aplikasi Cek Pajak Kendaraan

    Nah, itulah cara bayar PBB online yang bisa kamu lakukan. Tetap taat bayar pajak dan menjadi warga negara yang baik.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    Tira Dwi Cahyani
    • Website

    In order to succeed, we must first believe that we can!!

    Related Posts

    Asiong Gestun, Solusi Pencairan Limit Kartu Kredit dan Paylater yang Cepat dan Amanah

    3 Juni 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Cara Blokir Nomor Tidak Dikenal di Android Biar Hidup Lebih Tenang

    13 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Asiong Gestun, Solusi Pencairan Limit Kartu Kredit dan Paylater yang Cepat dan Amanah

    3 Juni 2026

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.