Berita Nasional, RANCAH POST – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengungkapkan bahwa dirinya akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut karena diduga membandingkan suara azan dan gonggongan anjing dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau pada beberapa waktu lalu.
Melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2, Roy mengungkapkan akan melaporkan Gus Yaqut sore ini bersama Kongres Pemuda Indonesia.
“Hari ini KRMT ROY SURYO bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing, untuk itu kami akan membuat laporan polisi hari ini di Polda Metro Jaya,” kata Roy dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Roy menyebut ucapan MenagYaqut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Dalam unggahannya, Roy Suryo pun akan membawa sejumlah bukti dalam laporannya ini. Bukti-bukti tersebut adalah rekaman audio dan visual statement Yaqut serta pemberitaan berbagai media.
“InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2.
AMBYAR !” tulisnya.
Gus Yaqut sebelumnya menjelaskan mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.
Ia mengklaim tidak melarang rumah ibadah umat muslim untuk menggunakan toa. Hanya saja, kata Gus Yaqut, Se dikeluarkan dengan tujuan supaya tidak ada umat agama lain yang merasa terganggu dengan suara toa.
Penjelasan ini disampaikan saat Gus Yaqut diwawancara media di Pekanbaru, Riau pada Rabu, 23 Februari 2022.
Ia meminta agar volume suara toa masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, ia menilai perlu adanya aturan untuk mengatur kapan saja toa bisa digunakan. Baik setelah atau sebelum adzan dikumandangkan.
“Bagaimana menggunakan speaker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis,” ucap Gus Yaqut.
Kemudian, Gus Yaqut kembali menjelaskan bahwa tujuannya ini untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan. Pasalnya, di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid.
BACA JUGA: Berenang di Pantai Derawan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Disengat Ikan Pari
“Kita bayangkan, saya muslim saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita non-muslim itu membunyikan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” paparnya.
Kemudian, Menag Yaqut pun menganalogikan dengan suara anjing yang menggonggong dalam waktu bersamaan.
“Yang paling sederhana lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu ga? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” ucapnya.