Berita Selebriti, RANCAH POST – Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya mengakui bahwa aplikasi investasi Binomo ilegal, pria yang kerap disebut Crazy Rich Medan juga minta maaf atas konten-konten yang pernah dibuatnya terkait Binomo.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Indra melalui akun Instagram pribadinya, @indrakenz pada Kamis, 17 Februari 2022. Ia mengaku keliru terkait penyataannya bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal.
“Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia, informasi tersebut adalah salah dan keliru,” kata Indra Kenz.
Ia pun mengklaim sudah pernah membuat klarifikasi dan penyataan yang meralat bahwa platform binary option tersebut ilegal pada 2020.
Indra Kenz juga menjelaskan mengenai tujuan awalnya membuat konten-konten tersebut hanya untuk berbagi pengalaman pribadi. Namun, kata dia, saat ini baru disadari ada banyak pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut.
Kemudian, Indra Kenz menyampaikan minta maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah ia unggah.
Ia menegaskan akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Dalam kesempatan itu, Indra juga menceritakan sempat bertemu dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Setelah pertemuan itu, ia memutuskan untuk menghentikan dan menghapu semua konten yang berkaitan dengan binary option.
“Awalnya saya mengenal binary option karena menonton iklan di Youtube. Saya mulai aktif menggunakan platform binary di tahun 2018, lalu kemudian membuat konten binary di tahun 2019.
Konten pertana saya tentang binary option di upload di tahun 2019 saat subscriber saya masih berjumlah 3.000 subscriber. Singkat cerita channel tersebut akhirnya bekmbang sampai sekarang hingga mencapai 1 juta subscriber dengan konten edukasi, crypto, saham serta binary option juga,” papar Indra.
Melansir Detik.com, Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan resmi terhadap Indra Kenz yang diketahui menjadi terlapor kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Indra direncanakan akan diperiksa hari ini, Jumat 18 Februari 2022 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra telah mempromosikan aplikasi Binomo legal dan resmi di Indonesia. Padahal Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang diblokir oleh Bappebti Kemendag karena tak mempunyai izin.
Para korban aplikasi Binomo yang melaporkan Indra Kenz ke polisi mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra lewat YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.
BACA JUGA: Doni Salmanan Hapus Semua Video di Kanal YouTube Miliknya, Hilangkan Jejak?
Seperti kita ketahui, jelang hari pemeriksaan, Indra Kenz terbang ke Turki dengan alasan pergi pengobatan. Meski begitu, jadwal pemeriksaan tetap tidak akan diubah.