Berita Nasional, RANCAH POST – Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti kembali ramai diperbincangkan publik usai terseret dalam kasus dugaan pencucian uang Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan.
Siwi Widi menerima transferan sebanyak 21 kali dengan nilai total mencapat Rp 647,850 juta. Melansir CNN Indonesia, dalam dakwaan Wawan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Siwi disebut terlibat pencucian uang karena mendapat aliran dana diduga hasil korupsi Wawan melalui anaknya, M Farsha Kautsar.
Siwi Widi diketahui merupan teman Farsha yang kini juga bersama ayahnya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000,” kata Jaksa KPK, Muh Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim tipikor Jakarta.
Farsha melakukan transferan itu selama periode 8 April sampai 23 Juli 2019. Diketahui pihak jaksa akan menghadirkan Siwi Widi dan sejumlah nama ke dalam sidang perkara yang menyeret Wawan.
Dalam perkara ini, Wawan didakwa menerima uang suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait dugaan manipulasi dan pengurusan nilai wajib pajak dari sejumlah perusahaan.
Meski namanya tengah menjadi sorotan, hingga saat ini masih belum ada pernyataan dari Siwi maupun pendamping hukumnya mengenai dugaan aliran dana terdakwa kepadanya.
Selain kepada Siwi, diduga uang hasil korupsi Wawan juga disamarkan menjadi sejumlat aset, seperti mobil dan tanah.
Seperti kita tahu, nama Siwi Widi Purwanti sempat viral lalu karena disebut-sebut punya relasi dengan salah satu petinggi Garuda Indonesia.
Isu itu mencuat ke publik usai diungkap oleh akun Twitter @digeeembok. Akun tersebut menuding Siwi Widi adalah salah satu ‘gundik’ atau wanita simpanan mantan Direktur Human Capital PT Garuda Indonesia, Heri Akhyar.
Siwi punpun melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya atas tudingan tersebut. Ia melaporkan @digeeembok dengan dugaan pencemaran nama baik.
Dia menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik untuk menjerat akun anonim tersebut.
BACA JUGA:Â Usai Cuitan Sindir Dirut Garuda Viral, Komika ini Dapat Rezeki Nomplok
Siwi sudah membantah tudingan tersebut. Namun, belakangan Siwi diketahui telah mencabut laporannya atas akun @digeeembok pada 10 Juli 2020.