Berita Nasional, RANCAH POST – Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin dikabarkan punya penjara di rumah pribadinya yang diduga digunakan untuk melakukan perbudakan terhadap puluhan pekerja sawit.
Hal yang mengejutkan ini terungkap usai Terbit Rencana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Namun ternyata sang Bupati juga melakukan kejahatan lain yakni diduga memperbudak puluhan manusia.
Kerangkeng manusia serupa penjara yang dilengkapi besi dan gembok yang ada di rumah Terbit itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, usai menerima laporan.
Melansir Kompas.com, Ketua Migrant Care Anis Hidayah mengatakan bahwa kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung para pekerja sawit di ladang milik Terbit setelah mereka bekerja.
“Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya,” ujar Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Anis mengungkapkan ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja. Menurutnya, jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang kini telah dilaporkan.
Mirisnya, para pekerja itu bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya. Usai dimasukkan ke dalam kerangkeng setelah bekerja, mereka tidak mempunyai akses untuk ke mana-mana. Orang-orang tersebut pun hanya mendapatkan jatah makan sebanyak dua kali sehari secara tidak layak.
Tak hanya itu, lanjut Anis, mereka juga mengalami penyiksaan, dipukul hingga lebam dan luka. Selama bekerja pun tidak pernah menerima gaji.
Migrant Care pun menilai bahwa hal ini jelas sangat bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerja layak yang berbasi HAM, dan prinsip antipenyiksaan.
Pemerintah telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat di dalam penjara pribadi ilegal itu ada sekitar 4-5 orang tahanan dengan kondisi wajah lebam habis disiksa. Sontak saja, kabar terkait Bupati Langkat nonaktif yang punya penjara itu pun membuat publik terkejut.
Sementara itu, Terbit Rencana Perangin-Angin kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.
Terbit terjerat kasus terkait suap proyek lelang dan penunjukkan langsung dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. Terbit ditangkap dalam OTT KPK pada Selasa 18 Januari 2022 di kediamannya.
BACA JUGA: Mensos Juliari Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Bansos Covid-19
Namun saat KPK mendatangi rumahnya, Terbit sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar. Dan pada Rabu, 19 Januari 2022, Terbit menyerahkan diri.