Berita Nasional, RANCAH POST – Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa bantuan sosial penanganan (Bansos Covid-19) di wilayah Jabodetabek.
Sementera itu, Julari P Batubara diduga menerima free sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000.
Hal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada Minggu 6 Desember 2020.
Seperti dikutip siaran langsung YouTube Kompas TV dari Tribunnews.com, Firli mengatakan, usai penyidik KPK memeriksa dan mengumpulkan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan Juliari P Batubara (JBP) telah melakukan tindak pidana korupsi.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Mensos Juliari Batubara akan ditahan selama 20 hari sejak 6 hingga 25 Desember 2020 di rumah tanahan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Namun sebelum ditahan, ia akan melakukan tes Covid-19 dan melakukan isolasi diri selama 14 hari sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Diketahui sebelumnya Juliari menyerahkan diri ke KPK pada Minggu 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.50 WIB.
Kini, Mensos Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Â Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK di Bandara Soetta
Selain Mensos Juliari P Batubara, empat orang lainnya juga resmi jadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi ini. Mereka adalah Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.