Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»HF, Pria yang Viral Tendang dan Buang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap
    Berita Nasional

    HF, Pria yang Viral Tendang dan Buang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa14 Januari 20220
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    HF Pria yang Tendang dan Buang Sesajen di Gunung Semeru Ditangkap
    Pria Tendang dan Buang Sesajen di Gunung Semeru. (IST)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Seorang pria yang beberapa waktu lalu viral tendang dan buang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru akhirnya ditangkap kepolisian dari Polda Jawa Timur.

    Pria yang buang dan tendang sesajen itu diketahui berinsial HF,  ia ditangkap di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tepatnya di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, pada Kamis 13 Januari 2022 malam.

    Melansir Kompas.com, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo mengatakan, selanjutnya HF akan dijemput dan dibawa ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Fajar, penangkapan itu dilakukan oleh personel Polda Jawa Timur (Jatim).

    Polres Lumajang langsung memburu HF usai videonya tendang dan buang sesajen di Semeru viral. Dalam hal ini, Polres Lumajang mendapat dukungan dari Polda Jatim.

    Lebih lanjut, HF diketahui berasal dari Lombok, namun telah lama tinggal di Yogyakarta. HF terancam pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

    Tak hanya itu, terkait video tersebut, HF juga dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam mendapat hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

    Sebelumnya, seorang pria menjadi perbincangan warganet usai videonya saat buang dan tendang sesajen di kawasan letusan Gunung Semeru viral di media sosial. Hal itu dilakukan karena ia menyebut bahwa sesajen itu membuat Allah murka.

    Video tersebut diunggah oleh sejumlah akun. Dalam video tersebut terlihat pria berompi hitam dan sarung abu-abu sedang berada di kawasan lokasi yang terdampak erupsi Gunung Semeru.

    Ia tampak berjalan menuju sesajen yang diletakkan di tempat tersebut. Pria yang tidak diketahui identitasnya itu kemudian mengatakan kalau sesajen tersebut dapat membuat murka Allah dan menurunkan adzab-Nya.

    Sambil meneriakkan takbir, ia langsung membuang dan menendang nampan sesajen ke dalam jurang yang di bawahnya sungai. Selain pria itu, perekam video yang ada di lokasi juga ikut meneriakkan takbir.

    BACA JUGA: Viral Video Pria Buang dan Tendang Sesajen di Kawasan Gunung Semeru, Aksinya Dikecam

    “Ini yang membuat murka Allah ya. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah. Hingga Allah menurunkan azabnya, Allahu Akbar,” kata pria tersebut sambil menendang nampan sesajen.

    Pria Tendang Sesajen
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.