Viral Video, RANCAH POST – Sebuah video tengah ramai jadi sorotan warganet di media sosial karena memperlihatkan kejadian polisi tilang pengendara motor dan kuras tangki bensin milik pengendara tersebut.
Kejadian tersebut sempat direkam dan videonya diunggah oleh akun TikTok @ganestianmv. Dalam video tersebut terlihat sejumlah pengendara motor ditilang karena menggunakan knalpot brong ketika berkendara di jalan raya.
Selain ditilang, tangki bensin motor milik pengendara itu juga dikuras oleh polisi yang bertugas. Seorang pengendara motor yang kena tilang pun menanyakan maksud tangki bensinnya dikuras oleh polisi, padahal saat itu dirinya sudah dikenakan tilang.
“Pak, pak mau tanya saya, kalau maksud dari dikuras ini (tangki bensin) apa? Kan udah ditilang,” tanya seorang pengendara pria.
Menurut si pengendara, petugas polisi itu menyebutkan alasannya menguras tangki bensin agar pengendara tidak jalan.
“Jadi ini dikuras dulu cuy (bensin). Dikuras bensinnya biar gak bisa jalan katanya, tapi tetap ditilang,” ujar pengendara.
Berdasarkan lokasi yang disematkan pengunggah video, kejadian polisi tilang pengendara motor dan kuras tangki bensin itu terjadi di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
@ganestianmv tilang kok kuras bensin hadeuh#tilang #tilangmotor #tilangkurasbensin #raziatangerang #raziabsd
Warganet yang melihat video tersebut langsung memberikan berbagai komentar di unggahan akun @ganestianmv. Mereka juga heran dengan alasan polisi yang menguras tangki bensin pengendara motor.
@Dendi_nur_hidayat:oklah di tilang karna knalpot bising okok, tapi apakah ada SOPnya bensin harus dikuras? Ini oknum ini, terus bensinya di kemanain? Viralkan
@Roesly Syncdicate KRL:harus nya minta sprint nya dulu bang.. disitu ada semua aturannya..tidak ada menguras bensin..itu mereka mencari2 kesalahan.
@widhipangestu3:mentang2 ada pangkat giliran di lapor bilang khilaf tlong @Polda metro kalo udh di tilang kenapa harus di kuras bensin
@Aping Montana:dia benar sudah ditilang kok bensinnya dikuras, sebutkan pasal berapa menguras bensin orang jika seseorang melanggar peraturan lalulintas…
Melansir Kompas.com, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, hukuman tambahan yang diberikan berupa pengurasan bensin adalah tindakan yang berlebihan yang sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Lebih lanjut, hukuman tambahan adalah wewenang pengadilan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Pidana, di mana dalam pasal 10 bahwa hukuman dibagi dua, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan.
“Berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, sudah ada SOP-nya menggunakan tilang,” kata Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.
BACA JUGA: Oknum Polisi Tilang Sopir Truk, Nolak Diberi Uang Tapi Malah Minta Sekarung Bawang
“Tilang adalah bukti pelanggaran lalu-lintas di mana petugas dapat melakukan penyitaan SIM, STNK, KIR atau kendaraan bermotor,” sambungnya.