Berita Nasional, RANCAH POST – Publik sampai saat ini masih ramai memperbincangkan kasus kecelakaan dan pembuangan jasad dua sejoli bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), pada 8 Desember 2021 lalu, di Sungai Serayu, Banyumas.

Hal itu lantaran para pelakunya ternyata merupakan oknum anggota TNI AD. Mereka adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh.

Kolonel Priyanto-lah yang diduga sebagai dalang dari perbuatan keji itu. Ia diduga sebagai otak pembuangan jasad sejoli yang tertabrak oleh mobil yang ia dan dua oknum TNI AD tersebut tumpangi dari Jakarta ketika melintas di wilayah Nagreg, Kabupaten, Bandung, Rabu 8 Desember 2021.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut ini berbagai fakta terkait sosok Kolonel Infanteri Priyanto.

Dinas di Gorontalo

Saat kejadian tersebut, Kolonel Priyanto bertugas di Korem Gorontalo atau Korem 133 Nani Wartabone. Mako Korem 133/NWB berkedudukan di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Korem 133 NWB merupakan satuan Teritorial yang berada di bawah kendali Kodam XIII Merdeka di Manado.

Ia yang merupakan lulusan Akademi Militer pada 1994 itu memiliki jabatan Kasi Intel Korem 133 / Nani Wartabone sejak Juni 2020.

Perjalanan bertemu keluarga

Sejak 3 Desember 2021, Kolonel Priyanto ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas ke Jakarta untuk mengikuti evaluasi di bidang Intel. Kegiatan tersebut berlangsung pada 6-7 Desember 2021.

Setelahnya, pada 8 Desember pagi, ia berangkat dari Jakarta menuju Jawa Tengah untuk bertemu dengan keluarganya dengan menaiki mobil Isuzu Panther warna hitam.

Dan pada sore harinya pun insiden kecelakaan itu terjadi. Saat kejadian, ia sedang bersama dua oknum TNI AD lainnya, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Sholeh.

Tabrak pemotor

Pada 8 Desember sore, terjadilah kecelakaan tersebut. Sata mengemudikan mobil di daerah Limbangan, salah satu Kopda terkejut dengan adanya motor yang dikendarai oleh Hendi dan pacarnya, Salsabila dari arah berlawanan.

Setelahnya, truk langsung menabrak mobil truk hingga korban terpental di aspal dan masuk ke kolong mobil. Kedua korba sempat diangkat ke pinggir jalan, sebelum kemudian Priyanto memerintahkan dua rekannya untuk memasukkan korban ke mobil.

Mereka berdalih akan membawa kedua korban ke rumah sakit terdekat. Namun saat dicari ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas oleh pihak keluarga korban, Handi dan Salsabila tidak ditemukan.

Priyanto tolak saran membawa korban ke rumah sakit

Ketika di perjalanan, salah satu Kopda menyarankan untuk membawa jasad dua sejoli korban kecelakaan itu ke rumah sakit atau puskesmas terdekat.

Akan tetapi, saran itu jutsru ditolek oleh Priyanto. Setelah ini ia juga langsung mengambil alih kemudi. Mobil pun terus melaju, sampai saat tiba di wilayah Cilacap, Priyanto memutuskan untuk membuang kedua korban di Sungai Serayu.

Setelah kejadian ini, Priyanto menginstruksikan dua anak buahnya untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun.

Diketahui jenazah kedua korban akhirnya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu 11 Desember 2021.

Tiba di rumah masing-masing

Usai membuang jenazah Handi dan Salsabila, ketiga oknum TNI AD itu tiba di rumah masing-masing bertemu keluarganya.

Bahkan ketika kembali ke satuan tugasnya, Priyanto tetap bungkam dan beraktivitas seperti biasanya. Ia tidak melaporkan kejadian yang dialaminya ke Komandan Satuan, Danrem 133/NarWB.

Kasus terungkap berkat foto

Kasus kecelakaan dan pembuangan jenazah sejoli yang melibatkan Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya terungkap berkat foto warga.

Ketika kejadian, seseorang sempat mengabadikan momen ketika pelaku mengangkat korban ke dalam mobil Isuzu Panther hitam. Warga di lokasi dilarang ikut membantu menangani insiden kecelakaan itu. Kini foto tersebut pun viral di media sosial.

BACA JUGA: Anggota TNI dan Istri Meninggal Usai Jatuh dari Hotel di Puncak Bogor, Diduga Bunuh Diri

Tanggapan Panglima TNI Jenderal Andika

Kapuspen TNI Prantara Santosa menjelasakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik Polisi Militer TNi dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memproses Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya secara hukum.

Selain itu, ia juga menginstruksikan untuk memberi hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga pelaku. Ketiganya dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman penjara seumur hidup.

Share.

Leave A Reply