Sosial Media, RANCAH POST – Seorang pria yang merupakan warga Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan nekat mencoba serang dua anggota polisi lalu lintas (Polantas) pakai parang dan celurit, pada Kamis 25 November 2021.
Aksi penyerangan yang dilakukan pria berinisial MN (39) itu dilakukan saat dua anggota Polantas Polres Banyuasin sedang mengatur lalu lintas di jalan. Beruntung, petugas dengan cepat menghindar sehingga tidak terkena celurit dan parang yang diacungkan MN.
Detik-detik pria serang dua anggota Polantas itu sempat direkam oleh seseorang yang berada di lokasi dan videonya viral di media sosial.
Dalam video tersebut MN yang terlihat kesal langsung berlari ke arah mobilnya, ia lalu keluar sambil membawa senjata tajam berupa parang dan celurit. MN pun terekam mengejar dua anggota Polantas yang ada di sana. Lihat videonya di sini.
Usut punya usut, pria tersebut nekat serang anggota Polantas pakai celurit dan parang lantaran tidak terima anaknya ditilang.
Melansir News.okezone.com, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra mengatakan peristiwa di dalam video viral itu terjadi pada sekitar pukul 07.30 pagi.
Saat itu petugas bernama Bripka Angga Novriadi sedang bertugas di Simpang Tugu Polwan, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin pada Kamis, 25 November 2021 pagi.
Ketika bertugas, ia pun melakukan sanksi tilang terhadap seorang pemuda karena berkendara tanpa menggunakan helm, tidak punya SIM dan tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.
Tak berselang lama setelah melakukan penilangan, datanglah pelaku MN mengendarai sebuah mobil Taft. Ia pun memarkirkan kendaraannya di tengah jalan dan langsung turun untuk menghampiri petugas.
“Pelaku ini langsung marah-marah kepada Polantas yang bertugas. Dia tidak terima kalau anaknya dikenakan sanksi tilang,” ucap AKP M Ikang Ade Putra.
Petugas pun berusahan menjelaskan terkait penilangan itu. Namun, MN kembali ke mobilnya dan mengambil senjata tajam berupa parang dan celurit. Ia pun menyerang personel dengan senjata tajam itu.
Sontak personel pun langsung lari untuk menyelamatkan diri. Ia berhasil selamat namun sempat masuk ke dalam parit dan mengalami luka lecet serta kaki terkilir.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Banyuasin dan Polsek Betung yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Desa Talang Duku, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat ditangkap, pelaku mengaku menyerang polisi karena tidak senang anaknya ditilang. Atas perbuatannya, MN pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: VIRAL Pemotor Pria Mendadak Serang Polisi yang Sedang Bertugas
Ia dikenakan Pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 212 KUH Pidana tentang tindak pidana melawan petugas Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.