Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»7 Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka
    Berita Nasional

    7 Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa25 November 20210
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    7 Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka
    Penganiayaan Anak Panti Asuhan di Malang. (IST)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pencabulan dan penganiayaan anak panti asuhan di Kota Malang yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral di media sosial.

    Penetapan ketujuh orang tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pad 23 November 2021. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan anak panti asuhan ini.

    Menurutnya, dari sepuluh orang saksi, tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam kejadian itu.

    “Dari 10 orang yang kita amankan, 7 orang anak yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan ini sesuai peranan masing-masing yang disesuaikan dengan hasil visum selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah kita amankan,” kata Tinton.

    Tinton pun mengungkapkan dari tujuh tersangka, satu di antaranya adalah pelaku yang merudapaksa korban yang masih berusia 13 tahun.

    Dari tujuh orang tersangka, lanjut Tinton, saat ini hanya enam orang anak yang ditahan di sel tahanan anak Polresta malang Kota. Sedangkan satu tersangka lainnya tidak ditahan karena usianya di bawah 14 tahun.

    Sementara tiga orang lainnya yang sebelumnya telah ditangkap, dikembalikan ke pihak orang tua dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara ini.

    “Enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu tidak ditahan karena berumur di bawah 14 tahun. Sementara untuk tiga lainnya, kita kembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ucap Tinton.

    Tinton menjelaskan tujuh orang yang ditetapkan sebaga tersangka, masing-masing mempunyai peran dalam kasus yang terjadi pada 18 November 2021 itu.

    Ada yang berperan melakukan persetubuhan, lalu ada yang memukul, menendang, menyuruh, hingga memvideokan kejadian. Kini para tersangka akan ditahan kurang lebih selama 15 hari.

    “Kita melakukan penanganan selama 15 hari. Kita upayakan, dan tetap berkoordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan, sehingga segera ada kepastian hukumnya,” ungkapnya lagi.

    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, seperti pakaian yang dipakai korban dan pelaku, handphone yang digunakan merekam, dan video penganiayaan.

    “Barang bukti yang disita pertama adalah pakaian-pakaian daripada pelaku, pakaian-pakaian korban, handphone, dan video,” ungkapnya.

    Mengenai kondisi korban, ungkap Tinton, saat ini kondisinya sudah mulai membaik karena didampingi oleh petugas. Meski begitu, masih dalam tahap pemulihan dan belum pulih 100%.

    Enam tersangka dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP.

    BACA JUGA: Viral Anak Panti Asuhan di Malang Dianiaya Ramai-ramai, Diduga Juga Jadi Korban Pemerkosaan

    Sedangkan, satu tersangka yang melakukan persetubuhan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Cara Menggunakan Flashdisk di HP iPhone, Bebas Ribet & Pasti Berhasil!

    2 Maret 2026

    Nubia Neo 5 GT Siap Debut di MWC 2026, Bawa Kipas Pendingin Aktif

    28 Februari 2026

    Realme Narzo Power 5G Meluncur 5 Maret, Spesifikasinya Identik dengan P4 Power?

    28 Februari 2026

    Infinix Smart 20 Resmi Diumumkan, Pakai Helio G81 Ultimate dan Layar 120 Hz

    28 Februari 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Samsung Galaxy S26 Rp16.499.000
    • Vivo iQOO 15R Vivo iQOO 15R Rp5.899.000
    • Honor X6d 5G Honor X6d 5G Rp2.499.000
    • Honor Play 60A Honor Play 60A Rp3.799.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.