Sosial Media, RANCAH POST – Seorang pemuda berinisial DRS (24), warga Pedukuhan Paten, Kelurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul dilaporlkan ibu kandungnya, Paliyem (54) karena telah jual perabot rumah milik sang ibu.
Tak hanya menguras perabotan rumah seperti sofa, kompor, lemari, daun pintu dan kulkas, DRS bahkan mempreteli genting rumah ibunya untuk dijual. Hasil penjualan perabot ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Atas perbuatannya, pemuda itu pun akhirnya ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Pundong supaya anaknya diproses,
Melansir Tribunnews.com, ketika dibawa ke Polres bantul pada Rabu 24 November 2021, DRS mengakui bahwa dirinya telah menjual perabot hingga genting rumah ibunya karena penghasilannya sebagai tukang ojek online hanya sedikit.
Padahal ia harus memenuhi kebutuhan sehari-hari dan ingin menuruti keinginan sang pacar.
“Kalau itu (uang hasil jual perabotan rumah) saya buat makan sehari-hari, sama buat cewek saya. Saya cewek ada satu, rumahnya di Ngawi, Jawa Timur,” ucap DRS.
Aksinya yang dilakukan sejak 14 Oktober 2021 lalu itu sebelumnya tidak diketahui oleh sang ibu. Pasalnya, ibunya bekerja sebagai asisten rumah tangga di daerah Kasihan, sedangkan ayahnya telah wafat belum lama ini.
Aksinya baru terhenti usai tetangga di sekitar rumahnya memergoki DRS menurunkan genting rumah dan akan dijual pada awal November lalu.
DRS mengaku berkenalan dengan pacarnya sekitar satu bulan ketika ia mendapat orderan di sekitar Terminal Giwangan. Dari situlah keduanya akhirnya berpacaran.
Selama menjalin hubungan, DRS kerap memberikan berbagai hadiah kepada pacarnya, mulai dari makanan, tas, hingga baju. Hal itu dilakukan karena ia sudah sangat cinta kepada pacarnya.
Ketika dalam posisi diborgol pun ia menyampaikan pesan pada pacarnya agar selalu menjaga kesehatan. Di samping itu, ia pun menyesal karena telah berbuat demikian pada ibunya.
“Intinya jaga kesehatan kalau di rumah saya gak ada. Jaga kesehatan dan jangan lupa makan,” ucapnya di depan media.
“Saya menyesal. Setelah merenung di sel saya menyesal lahir batin. Sudah minta maaf ke ibu saya. Yang jelas karena sudah begini ya berani berbuat harus berani bertanggung jawab,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
BACA JUGA: Demi Warisan Rumah Mewah, Anak di Aceh Tengah Tega Gugat Ibu Kandungnya
Sementara itu, kasus pemuda tega jual perabot hingga genting rumah milik ibu kandungnya itu pun viral setelah sejumlah akun mengunggah terkait kasus ini. Tak pelak, warganet pun langsung memberikan respons yang beragam di kolom komentar.