Berita Nasional, RANCAH POST – Baru-baru ini publik tengah ramai memperbincangkan kasus seorang anak bernisial AH di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, yang gugat ibu kandungnya terkait dengan harta warisan.
Diketahui AH adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Tengah, Aceh. AH mengunggat ibu kandung berinisial KA (71) dan saudara-saudaranya, yakni AF, FA, Muk, dan RA ke Pengadilan (PN) Takengon agar mengosongkan rumah yang sedang ditempati.
Melansir CNN Indonesia, gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn dan dilayangkan oleh AH ke PN Takengon pada 19 Juli 2021 lalu.
Dalam petitum gugatan, tanah yang dimaksud mempunyai luas 894 meter persegi yang di atasnya berdiri 1 pintu bangunan rumah tempat tinggal 3 lantai.
Rumah mewah yang menjadi sengketa ini diketahui berada di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah, Aceh.
Bobby Santana Sembiring selaku kuasa hukum KA atau ibu kandung AH, mengatakan bahwa rumah itu memang milik pengunggat jika dilihat dari sertifikat. AH juga sudah berbicara kepada ibu dan adik-adiknya bahwa mereka tidak berhak tinggal di rumah itu.
Bobby mengatakan, dalam persidangan AH atau penggugat tidak mampu menghadirkan saksi bahwa rumah dan tanah itu adalah miliknya. Ia hanya melampirkan sertifikat dan tanda bayar pajak saja.
Dalam hal ini Bobby pun meragukan sertifikat tanah milik AH. Pasalnya, AH sempat meminta sertifikat tanah itu kepada sang ibu, alasannya suoaya rumah itu tidak dijual oleh adik laki-laki.
Tapi, AH diduga malah mengubah nama pemilik rumah di sertifikat itu tanpa sepengetahuan ibu dan adik-adiknya. Selaku pengacara, Bobby sangat menyesalkan tindakan AH yang tega menggugat hibgga mengusir ibu dan adik-adiknya dari rumah mereka sendiri.
Diketahui ibu yang digugat oleh anak kandungnya itu memiliki 11 orang anak, dan yang mengunggat adalah anak sulungnya.
Atas hal ini, ia pun merasa sangat sedih karena telah digugat oleh anak kandungnya sendiri, padahal usianya telah memasuki masa senja.
Sementara itu, aksi anak di Aceh Tengah yang gugat ibu kandung dan 4 adiknya sendiri ini viral setelah direkam oleh salah satu adiknya dan videonya diunggah ke media sosial.
Dalam video tersebut si perekam video mengatakan bahwa saat itu ia sedang mengikuti sidang lapangan terkait sengketa.
Kemudian, ia mengarahkan kamera ke wanita pengunggat. Ia juga menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang tega gugat ibu kandungnya sendiri.
BACA JUGA: Gara-gara Perkara Mobil Fortuner, Seorang Anak Gugat Ibu Kandungnya
“Pak Bupati, ini anggota Bapak. Ini anggota bapak, menggugat mamaknya. Asmaul Husna, pegawai negeri sipil. Nggak tahu diri mamak sendiri, ini dia Asmaul Husna,” ucap perekam video.