Berita Nasional, RANCAH POST – Baru-baru ini, warga Garut, Jawa Barat dihebohkan dengan beredarnya video syur berdurasi 19 detik yang diperankan sepasang muda-mudi.

Diketahui pemeran wanita di video 19 detik Garut itu adalah seorang selebgram yang juga penyanyi dangdut berinisial RM (19). Sedangkan pemeran prianya adalah kekasih sekaligus manajer RM berinisial GAS alias Adi (22).

Dalam video berdurasi 19 detik itu, terlihat dua sejoli sedang melakukan adegan tak senonoh layaknya pasangan suami-istri.

Latar belakang video tersebut berada di sebuah kamar. RM tampak menggunakan jaket abu-abu. Sementara GAS tidak terlihat jelas wajahnya karena memakai masker.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perekam sekaligus penyebar video itu adalah pemeran pria, yakni GAS. Ia mengunggah video tersebut di akun Instagram milik RM.

Ada empat potongan video yang disebar luaskan oleh GAS di dunia maya. Durasinya pun berbeda-beda, masing-masing berdurasi 20 detik, 11 detik, dan dua video lainnya berdurasi 19 detik.

Video syur 19 detik Garut ini viral pada Sabtu 20 November 2021. Namun disebutkan video ini diunggah sejak 11 November.

Ketika tahu video syur dirinya viral, RM segera melaporkan hal ini ke Polres Garut karena merasa telah dirugikan.

Polisi pun bergerak cepat dan akhirnya berhasil mengamankan GAS (22) yang memerankan sekaligus menyebarkan video syur tersebut. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir Makassar.terkini.id, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi mengatakan bahwa tersangka GAS telah diamankan di Bekasi pada Minggu, 21 November 2021.

Ketika diperiksa, tersangka GAS mengaku sengaja mengunggah video tersebut karena hubungan asmaranya tidak direstui oleh orang tua RM.

Atas dasar itu, GAS merasa sakit hati dan jadi nekat menyebarkan video tersebut.

“Jadi motif dari pelaku ini karena kecewa dengan pihak keluarga korban lantaran cintanya tidak direstui,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wirdhanto mengungkapkan terkait lokasi pengambilan video itu yang diketahui dibuat pada bulan Juli 2021 lalu di sebuah studio foto di kawasan Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Lalu, video berdurasi 1 menit 9 detik itu diunggah melalui akun Instagram milik RM oleh GAS menjadi 4 bagian. Ia yang merupakan manajer RM mempunyai akses membuka akun Instagram korban, sehingga dengan mudah mengunggah video syur tersebut.

Atas perbuatannya tersangka GAS dijerat dengan pasal 9 Jo 29, pasal 8 Jo 34 untuk Undang-Undang Pornografi, dan juga pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 untuk Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum RM, Syam Yosef mengatakan dalam kasus ini RM adalah korban karena GAS merekam adegan tersebut secara sembunyi-sembunyi. Sehingga RM tidak mengetahuinya.

BACA JUGA: Masa Lalu Pahit Pemeran Video Vina Garut Terungkap, Hidupnya Kelam Usai Terpaksa Nikah Muda

Lalu, video tersebut disebarkan oleh GAS ke media sosial lewat akun Instagram milik RM sampai menjadi viral.

Share.

Leave A Reply