Berita Nasional, RANCAH POST – Update terkini, pemerintah telah menggeser hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H dari 10 Agustus 2021 menjadi 11 Agustus 2021.
Kendati terjadi pergeseran hari libur, Tahun Baru Islam 1443 H tidak berubah dan tetap jatuh pada 10 Agustus, yang berubah hanya waktu liburnya saja.
Selain hari libur Tahun Baru Islam, pemerintah juga melakukan perubahan pada hari libur nasional lainnya, yaitu Maulid Nabi Muhammad SAW dan libur cuti bersama Hari Raya Natal juga ditiadakan.
Untuk libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW digeser dari 19 Oktober 2021 ke tanggal 20 Oktober 2021. Lalu, untuk libur cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
Melansir Kompas.com, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, alasan dari kebijakan menggeser hari libur ini adalah upaya mencegah dan menangani penyebaran serta antisipasi adanya klaster baru Covid-19 di masyarakat.
Dengan diubahnya hari libur atau cuti bersama diharapkan dapat menjadi langkah tepat untuk mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” kata dia.
BACA JUGA:Â Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kemendikbud Dukung Kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar Diliburkan
Diketahui lerubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.