Berita Nasional, RANCAH POST – Seorang menantu dikabarkan tega bunuh sang mertua dengan menggunakan racun biawak (fradan) yang dimasukkannya ke dalam makanan.
Diketahui pelaku berinisial DA (45), dan kobran yang berinsial NN (61) pun tewas usai mengonsumsi makanan yang sudah dicampur racun biawak itu.
Peristiwa menantu bunuh mertua dengan racun biawak yang ditaruh di makanan itu terjadi di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Minggu 7 Maret 2021.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DA memberi racun biawak ke dalam masakan ikan salai yang diberikan untuk mertuanya.
Lalu, NN pun meregang nyawa usai memakan makanan tersebut. Disebutkan, korban meninggal dengan kondisi mulut mengeluarkan busa.
Selain korbam, tiga ekor kucing pun dikabarkan ikut mati usai menyantap pindang salai beracun biawak itu.
“Hasil pemeriksaan di lokasi, betul ada seorang perempuan yang sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa. Di luar rumah juga ditemukan tiga ekor kucing yang juga sudah mati. Sementara di dalam rumah hanya ada tersangka DA dan suaminya AF,” kata Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy seperti dikutip dari Kompas.com.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya itu lantaran merasa sakit hati dengan korban. Hingga ia pun nekat menyajikan makanan pindang salai untuk mertuanya dengan ditaburi racun biawak.
Dari penyelidikan sementara, DA dan NN tinggal satu rumah. Percekcokan pun kerap terjadi di antara keduanya dan membuat pelaku sakit hati.
Dalam kejadian ini, aparat kepolisian telah mengamankan barang bukti di rumah tersebut. Barang bukti tersebu adalah panci berisi sisa pindang ikan salai, piring dan sendok bekas yang dipakai korban.
Selain itu, foto 3 ekor kucing yang sudah mati pun turut diamankan polisi. Sementara itu, kasus menantu bunuh mertua dengan racun biawak ini sedang ditangani polisi dari Polsek Tulung Selapan.
Dalam video yang beredar di media sosial, pelaku nyaris diamuk massa jika tidak segera dibawa ke kantor polisi.
BACA JUGA: Pembunuhan di Blitar, Radian Telanjang dan Azan Usai Tusuk Istri dan Anaknya yang Masih 7 Bulan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman mati atau paling ringan dipenjara selama 20 tahun.