RANCAH POST – Teka-teki perihal ketersediaan iPhone 12 Series di pasar Indonesia perlahan mulai menemui titik terang. Kini keempat ponsel pintar teranyar Apple, yakni iPhone 12, iPhone 12 mini, iPhone 12 Pro dan iPhone 12 Pro Max telah terdaftar di situs TKDN Kemenperin.
Ya, keempat produk tersebut telah mendapat restu sertifikasi TKDN bernomor 1030/SJ-IND.8/TKDN/10/2020 yang diterbitkan padatanggal 27 Oktober 2020.
Berdasarkan data yang ada, keempat perangkat iPhone 12 Series yang terdiri dari model A2399 (iPhone 12), model A2403 (iPhone 12 mini), model A2407 (iPhone 12 Pro) dan model A2411 (iPhone 12 Pro Max) masing-masing mengantongi nilai kandungan sebesar 30%.
Untuk diketahui, perangkat yang sudah memiliki nilai TKDN lebih dari 30% maka sudah dipastikan telah memiliki izin edar di pasar Tanah Air.
Namun selain sertifikat TKDN, perangkat yang akan diedarkan di Indoensia juga harus mengatongi sertifikat Postel dari dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pantauan Rancah Post dari situs itus resmi Dirjen SDPPI, sertifikat untuk keempat perangkat tersebut belum muncul. Besar kemungkinan keempatnya masih dalam tahap proses pengujian.
Nah, keempat ponsel ini sendiri resmi diluncurkan perusahaan pada 14 Oktober lalu. Jajaran perangkat iPhone 12 Series tersebut diperkuat chipset terkecang pabrikan Apple saat ini, yaitu A14 Bionic yang sudah mendukung konektivitas 5G.
BACA JUGA: Harga dan Spesifikasi Apple iPhone 12 Series
Meski demikian, jajaran ponsel tersebut diprediksi hanya akan mendukung koneksi internet 4G LTE di Indonesia, mengingat jaringan 5G di Tanah Air yang belum terimplementasi.