Berita Nasional, RANCAH POST – Pria berinisial AA yang merupakan pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bandar Lampung.
Seperti yang sudah kita ketahui, AA telah menusuk Syekh Ali Jaber ketika hadir di acara Wisuda Tahfidz Al Quran Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, pada Minggu 13 September 2020.
Kejadian tersebut bermula ketika Syekh Ali Jaber berada di atas panggung, lalu AA tiba-tiba datang dan menusukkan pisau yang dibawanya ke arah Ali Jaber.
Diketahui pisau yang digunakan untuk menusuk Syekh Ali Jaber itu dibawa oleh AA dari kediamannya yang tak jauh dari lokasi.
Para jemaah yang hadir di lokasi segera mengamankan pelaku. Akibat penusukan tersebut, Syekh Ali Jaber mengalami luka di bagian tangan kanannya, tangannya mendapat 10 jahitan.
Usai kejadian tersebut, banyak pihak yang menyoroti pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. Ada informasi yang menyebutkan jika pelaku mengalami gangguan jiwa.
Akan tetapi, aparat kepolisian masih terus mendalami kondisi kejiwaan pelaku dan diduga pelaku bukanlah orang gila sebagaimana keterangan tadi.
Melansir dari Kompas.com, hal ini berdasarkan proses tanya jawab saat pelaku diperiksa yang berlangsung lancar.
“Proses tanya jawab lancar. Tetapi harus didalami lagi dari sisi kedokteran kejiwaan terhadap pelaku,” ucap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Polisi pun langsung berkoordinasi dengan tim dokter serta psikiater untuk menindaklanjuti informasi keluarga AA yang menyebut AA gila sejak 4 tahun lalu.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi mengungkapkan bahwa pihaknya belum menemukan kartu tanda pasien RSJ Kurungan Nyawa, yang berarti pelaku belum pernah mempunyai riwayat dirawat di RSJ.
Atas peristiwa penusukan itu, AA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.
BACA JUGA: Video Detik-detik Penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, Pisau Sampai Patah
Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.