Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dijerat Dua Pasal
    Berita Nasional

    Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dijerat Dua Pasal

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa15 September 20200
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Ditetapkan Sebagai Tersangka Dijerat Dua Pasal
    Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber. (IST/IG)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Pria berinisial AA yang merupakan pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bandar Lampung.

    Seperti yang sudah kita ketahui, AA telah menusuk Syekh Ali Jaber ketika hadir di acara Wisuda Tahfidz Al Quran Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, pada Minggu 13 September 2020.

    Kejadian tersebut bermula ketika Syekh Ali Jaber berada di atas panggung, lalu AA tiba-tiba datang dan menusukkan pisau yang dibawanya ke arah Ali Jaber.

    Diketahui pisau yang digunakan untuk menusuk Syekh Ali Jaber itu dibawa oleh AA dari kediamannya yang tak jauh dari lokasi.

    Para jemaah yang hadir di lokasi segera mengamankan pelaku. Akibat penusukan tersebut, Syekh Ali Jaber mengalami luka di bagian tangan kanannya, tangannya mendapat 10 jahitan.

    Usai kejadian tersebut, banyak pihak yang menyoroti pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. Ada informasi yang menyebutkan jika pelaku mengalami gangguan jiwa.

    Akan tetapi, aparat kepolisian masih terus mendalami kondisi kejiwaan pelaku dan diduga pelaku bukanlah orang gila sebagaimana keterangan tadi.

    Melansir dari Kompas.com, hal ini berdasarkan proses tanya jawab saat pelaku diperiksa yang berlangsung lancar.

    “Proses tanya jawab lancar. Tetapi harus didalami lagi dari sisi kedokteran kejiwaan terhadap pelaku,” ucap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

    Polisi pun langsung berkoordinasi dengan tim dokter serta psikiater untuk menindaklanjuti informasi keluarga AA yang menyebut AA gila sejak 4 tahun lalu.

    Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi mengungkapkan bahwa pihaknya belum menemukan kartu tanda pasien RSJ Kurungan Nyawa, yang berarti pelaku belum pernah mempunyai riwayat dirawat di RSJ.

    Atas peristiwa penusukan itu, AA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.

    BACA JUGA: Video Detik-detik Penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, Pisau Sampai Patah

    Sesuai Pasal 351 ayat 2 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

    Penusukan Syekh Ali Jaber Syekh Ali Jaber
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.