Sosial Media, RANCAH POST – Baru-baru ini, jagat media sosial tengah digegerkan dengan berita seorang oknum bidan di Sumatera Selatan (Sumsel) yang live tanpa busana alias bugil di sebuah aplikasi.
Atas hal ini, oknum bidan yang diketahui berinisial AWM (23) ini dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Lahat, Sumsel.
Terkait pemanggilan ini AWM akan diperiksa atas dugaan pelanggaran ITE lantaran dirinya live tanpa busana melalui media sosial.
Melansir dari Detik.com, mengenai oknum bidan di Sumsel live bugil melalui aplikasi, telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres lahat, AKP Kurniawi.
Polisi langsung memanggil oknum bidan tersebut usai video tanpa busana dirinya beredar hingga menjadi viral di media sosial dan menghebohkan warga.
Diketahui juga, AWM merupakan seorang bidan yang bertugas di salah satu Puskesmas setempat.
Menurut pengakuan AWM saat polisi melakukan pemeriksaan, ia membenarkan bahwa wanita dalam video tersebut memang dirinya.
Ia nekat live bugil hanya untuk mendapatkan uang melalui aplikasi tersebut. Usai diperiksa, kini status AWM masih menjadi saksi.
Sementara itu, aparat kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti. Kalau sudah lengkap, AWM bisa saja dikenakan UU ITE terkait konten pornografi.
Sontak saja, bidan AWM di Sumsel yang nekat melakukan live bugil di media sosial ini menghebohkan warganet. Banyak yang menyayangkan atas aksinya ini.
cindy.meiriska, “Bigo live, mango live, dll banyak yg nawarin buat live di apk itu yg di iming”i gaji perbulan, dan ketika aku buka apk nya uwwuw banyak yg live bugil 🙈 gajadi dehh”
radenmarcus, “sbnrnya kyk gini tu sah2 aja cuman kalau di indonesia gk bs kyk gini soalnya pyk hukum dan norma yg berlaku”
nadhiffaqila, “Yaelah. Cuma gara gara posisi nya aja “perawat” jadi di viralin trus bawa bawa polisi. Yang bertaun taun live bugil aja masih live sampe sekarang”
BACA JUGA:Â VIRAL Wanita Disebutkan Dokter Gigi Stres Hingga Telanjang Bulat di Pinggir Jalan Surabaya
radenmarcus, “sbnrnya kyk gini tu sah2 aja cuman kalau di indonesia gk bs kyk gini soalnya pyk hukum dan norma yg berlaku”