Berita Nasional, RANCAH POST – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan jenazah reaktif rapid test Covid-19 yang masih berdaster ketika hendak dimakamkan.
Dalam foto tersebut, terlihat jenazah suspek Covid-19 di dalam peti masih berdaster walaupun seluruh tubuhnya sudah dibalut dengan kain kafan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui kejadian tersebut terjadi di TPU Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada Jumat, 24 Juli 2020.
Melansir dari Detik.com, peristiwa jenazah suspek Covid-19 yang dimakamkan masih berdaster dalam balutan kain kafan itu telah dibenarkan oleh Lurah Suka Maju, Harry Agus Perdana.
Harry menegaskan bahwa pasien tersebut belum dinyatakan positif Covid-19, melainkan hasil rapid tes-nya menunjukkan reaktif.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pasien tersebut masuk ke rumah sakit Sembiring pada Kamis 23 Juli 2020. Ketika dibawa ke rumah sakit, pasien mengeluhkan masalah penyakit jantung.
Kemudian, pihak rumah sakit melakukan rapid test yang ternyata hasilnya reaktif hingga dilanjutkan untuk melakukan tes swab.
Akan tetapi, pasien meninggal dunia sebelum hasil tes swab-nya keluar. Lebih lanjut, pihak keluarga dan pihak rumah sakit sempat ribut mengenai lokasi pemakaman jenazah tersebut.
Akhirnya kesepakatan pihak keluarga dengan rumah sakit memutuskan untuk dimakaman di pemakamakan keluarga namun harus dengan standar Covid-19 seperti yang sudah ditentukan.
Jenazah pun dimakamkan pada Jumat, 24 Juli 2020 sesuai protokol kesehatan untuk menangani jenazah Covid-19.
“Waktu proses pemakaman awal tidak ada masalah, tapi info yang diterima dari keluarga bahwa petinya tidak muat, lalu oleh pihak keluarga petinya dibongkar, sehingga tampaklah jenazah yang masih berdaster itu,” kata Harry.
Keributan pun kembali terjadi dan pihak rumah sakit dituding belum memandikan jenazah tersebut. Akan tetapi, menurut Harry, pihak rumah sakit menyatakan bahwa jenazah sudah dimandikan sesuai ketentuan.
Setelah melewati proses mediasi antara pihak keluarga dan pihak rumah sakit, proses pemakaman dilanjutkan sesuai dengan protokol Covid-19.
Lebih lanjut, Aris Yudhariansyah selaku Jubir Gugur Tugas Covid-19 Sumut menjelaskan mengenai protokol pemularasan jenazah Covid-19. Aris menjelaskan bahwa MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai hal tersebut.
BACA JUGA: Warga Langsung Kaget, Peti Jenazah PDP Corona Jatuh Saat Proses Pemakaman
Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 bagi jenazah yang menurut medis dapat dimandikan, jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Menurutnya, jika tidak memungkinkan untuk dimandikan, jenazah bisa ditayamumkan.