Berita Tasikmalaya, RANCAH POST – Penemuan sesosok jasad bayi yang disebutkan sudah dimakan anjing membuat warga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat geger.
Pasalnya, bayi yang sudah tak bernyawa itu ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan.
Melansir dari Pikiran-rakyat.com, diketahui, bayi malang tersebut ditemukan sudah dalam kondisi kedua tangannya terputus.
Ditemukannya sesosok jasad bayi itu bermula dari warga bernama Rahman yang sedang berburu tupai, ia pun tidak sengaja melihat ada jasad bayi di jalan.
Rahman pun menginformasikan hal tersebut pada warga yang lainnya, hingga warga pun segera mengurus jenazah bayi dengan memandikan dan kembali menguburkannya. Warga juga melaporkan kejadian ini pada polisi.
Petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya yang datang ke lokasi selanjutnya membawa jenazah bayi ke kamar mayat RSUD Dokter Soekardjo, Tasimalaya untuk divisum.
Dari hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga olah tempat kejadian perkara (TKP), ternyata jasad bayi di Tasikmalaya ini dimakan anjing.
Tak lama, aparat pun berhasil mengamankan seorang wanita yang merupakan ibu dari si bayi. Ibu dari bayi tersebut berinisial AN (20), yang merupakan warga Kampung Pasangrahan, Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus ini terungkap usai aparat memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah TKP dan mengarah kepada pelaku.
Diketahui, AN melahirkan bayinya pada Senin, 13 Juli sekitar pukul 01.00 dini hari di toilet tempatnya bekerja.
Setelah dilahirkan, bayi tersebut dibiarkan di lantai hingga meninggal dunia. Pada pagi harinya, pelaku membawa jasad bayinya ke kampung halamannya untuk dimakamkan diam-diam.
“Diduga karena pelaku menguburkan mayat bayinya tidak dalam hingga akhirnya mayat bayi tercium oleh anjing yang kemudian menggalinya dan memakanya, kemudian mayat bayi dibawa oleh anjing hingga akhirnya ditemukan oleh warga,” ucap Kapolres Tasikmalaya.
Polisi segera mengamankan pelaku serta barang-barang bukti berupa celana dalam, tas, parang, selimut, dan baju tidur miliknya.
Motif tersangka diketahui karena merasa malu sudah hamil serta melahirkan di laur nikah hasil hubungan gelaonya dengan sang pacar. Polisi masih terus menangani kasus ini serta akan memanggil kekasih pelaku untuk diperiksa.
Pelaku diketahui menjadi pegawai di salah satu perusahaan pemodalan nasional mandiri yang kantornya berada di Kecamatan Salopa, Tasikmalaya. Ia sehari-hari tinggal di kantornya.
BACA JUGA: Video Adegan Porno Siswi MTs Tasikmalaya Viral Gara-gara Disebar Pacar Dunia Maya
Kini, AN harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya. Ia dijerat Pasal 80 UU RI No 35 tentang perlindungan anak serta terancam maksimal 15 tahun penjara.