Close Menu
Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Rancah Post
    • HOME
    • BERITA
      • Berita Banjar
      • Berita Ciamis
      • Berita Internasional
      • Berita Nasional
      • Berita Pangandaran
      • Berita Rancah
      • Berita Tasikmalaya
    • TEKNOLOGI
      • Aplikasi
      • Info Gadget Terbaru
      • Games
      • Internet
      • Software
      • Hardware
      • Review
      • Tips & Trik
    • LIFESTYLE
      • Fashion
      • Kecantikan
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Travel
      • Relationship
    • VIRAL
      • Sosial Media
      • Viral Video
      • Tentainment
    • SMARTPHONE
    Rancah Post
    Home»Berita»Berita Nasional»Cegah Penyebaran Covid-19 Kian Meluas, Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020
    Berita Nasional

    Cegah Penyebaran Covid-19 Kian Meluas, Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020

    I Nengah Susila YasaI Nengah Susila Yasa22 April 20200
    Share Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Follow Us
    Google News
    Cegah Penyebaran Covid 19 Kian Meluas Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020
    Ilustrasi Mudik. (IST/NET)

    Berita Nasional, RANCAH POST – Sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, Pemerintah mengambil keputusan larangan mudik lebaran di tahun 2020 ini.

    Pelarangan mudik ini berlaku bagi wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan wilayah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan langsung mengenai pelarangan mudik itu melalui rapat terbatas yang dilaksanakan pada Selasa 21 April 2020.

    Keputusan ini diambil berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendapati 24 persen masyarakat masih ada yang ingin melaksanakan mudik di Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, padahal sudah dilarang.

    Melansir dari Liputan6.com, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan terkait larangan mudik lebaran tahun 2020.

    Pelarangan mudik akan efektif diterapkan pada Jumat 24 April 2020 mendatang, dan berlaku bagi seluruh masyarakat yang berasal dari wilayah zona merah.

    Kendati demikian, penerapan sanksi bagi warga yang dilarang mudik akan efektif dilaksanakan pada 7 Mei 2020 mendatang.

    Dengan pelarangan mudik ini pemerintah akan melarang angkutan umum maupun kendaraan pribadi keluar dari zona merah penyebaran virus corona, khususnya wilayah Jabodetabek.

    Akan tetapi, arus lalu lintas masyarakat di dalam wilayah Jabodetabek masih di perbolehkan.

    Tidak hanya itu saja, transportasi umum di wilayah Jabodetabek seperti KRL tidak akan berhenti beroperasi.

    Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah warga dalam beraktivitas seperti bekerja, khususnya tim medis, petugas kebersihan rumah sakit, dan lainnya.

    Mengenai keputusan larangan mudik lebaran tahun 2020 ini juga didasari oleh keputusan pemerintah yang memberikan bantuan sosial bagi warga yang terdampak wabah virus corona, khususnya bagi wilayah Jabodetabek.

    Sehingga seluruh hal yang brkaitan dengan jaring pengaman sosial juga mesti berjalan dengan baik.

    Untuk itu, Luhur mengatakan jajarannya akan bekerjasama dengan Polri, TNI dan Kementerian atau Lembaga terkait untuk melaksanakan teknis operasional di lapangan, dan memastikan arus logistik tidak terhambat.

    BACA JUGA: Kapolsek Kembangan Dicopot Akibat Langsungkan Resepsi di Tengah Wabah Corona

    Untuk itu, keputusan pelarangan mudik tidak membuat akses jalan tol ditutup. Jalan tol masih tetap dibuka untuk angkutan logistik, tim medis, dan mereka yang bergerak di jas perbankan.

    Larangan Mudik 2020
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram LinkedIn Copy Link
    I Nengah Susila Yasa
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)

    I am web designer, writer and traveler.

    Related Posts

    Panwaslu Rancah Bahas Strategi Pengawasan Kampanye dan Pemetaan TPS Rawan

    30 Januari 2024

    Update Korban Tewas Dalam Tabrakan Kereta Turangga vs Bandung Raya, Ini Identitasnya

    5 Januari 2024

    2 Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung, Gerbong Masuk Sawah

    5 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Vivo X300 Ultra Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya!

    5 April 2026

    Cek Spesifikasi dan Harga Xiaomi Redmi 15A Terbaru

    2 April 2026

    Cara Mendengarkan Musik Gratis di iPhone

    28 Maret 2026

    Command Latihan CS2 Terbaik di 2026

    27 Maret 2026
    Daftar HP Terbaru 2026
    • Oppo K15 Pro Plus Oppo K15 Pro Plus Rp8.499.000
    • Oppo K15 Pro Oppo K15 Pro Rp7.499.000
    • Poco X8 Pro Max Poco X8 Pro Max Rp7.999.000
    • Poco X8 Pro Poco X8 Pro Rp5.599.000
    • Samsung Galaxy S26 Ultra Samsung Galaxy S26 Ultra Rp24.499.000
    • Samsung Galaxy S26 Plus Samsung Galaxy S26 Plus Rp19.499.000
    Rancah Post
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube LinkedIn
    • Kontak
    • Privacy
    • Terms
    • Disclaimer
    © 2026 Rancah Post.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.