Berita Nasional, RANCAH POST – Virus Corona (COVID-19) yang semakin menyebar dengan cepat dan menjangkit banyak orang membuat pemerintah mendukung kebijakan kegiatan belajar mengajar para siswa diliburkan untuk sementara waktu.
Meski diliburkan, para siswa tetap diminta untuk belajar melalui online atau dalam jaringan (daring) yang bisa diakses di rumah masing-masing.
Selain itu, kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi X DPR RI menginformasikan bahwa mereka telah sepakat mengambil keputusan jika pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan.
Kesepakatan ini diambil ketika Kemendikbud dan Komisi X DPR Ri melaksanakan rapat melalui video conference pada Senin, 23 Maret 2020 malam.
Sebagai langkah pelindungan bagi peserta didik di tengah wabah Covid-19 yang semakin menyebar ke berbagai penjuru Tanah Air, mereka pun sepakat bahwa pelaksanaan UN ditiadakan.
“DARING MEETING: barusan selesai Rapat Daring dengan Mendikbud dan Jajaran; salah satu yang kita sepakati; Ujian Nasional (UN) SD, SMP dan SMA Ditiadakan.” tulis Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda melalui akun Twitter pribadinya @SyaifulHood.
Melansir dari Inews.id, Syaiful Huda mengatakan, UN SMA/MA tahun 2020 sebelumnya akan digelar pekan depan pada tanggal 30 Maret-20 April 2020, sedangkan SMP/MTs dimulai pada 20-23 April.
Namun karena diperirakan pada hari-hari tersebut penyebaran Covid-19 di Indonesia masih berlangsung, sehingga menimbulkan risiko para peserta didik ikut terpapar apabila tetap mengikuti UN.
Sebelumnya Syaiful memang sudah mendesak pemerintah untuk segera meniadakan UN tahun ini agar para peserta didik tetap aman dari virus.
Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, sesuai dengan semangat Merdeka Belajar, UN tak lagi menjadi penentu utama untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dengan begitu, tidak ada lagi alasan kuat untuk tetap melaksanakan UN SMA/MA dan UN SMP/MTs saat wabah mematikan ini semakin meluas.
BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kemendikbud Dukung Kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar Diliburkan
Ia menilai, pelaksaan UN cukup diganti dengan Ujian Berstandar Nasional (USBN) secara daring yang pelaksaannya diserahkan pada masing-masing sekolah sesuai dengan keadaan dan perkembangan penanganan virus corona.
Jika USBN via daring tak bisa dilaksanakan, opsi terakhir yakni metode kelulusan yang dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA/MA dan SMP/MTs, kelulusan siswa akan ditentukan lewat nilai kumulatif selama tiga tahun belajar. Sementara siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun belajar.